PajakOnline.com—Kliring merupakan bentuk penyelesaian transaksi dengan cara memindahkan sejumlah saldo kepada pihak yang berhak menerimanya. Kliring juga merupakan salah satu dari tiga fasilitas perbankan yang sering ditemui ketika melakukan kegiatan transaksi di bank.
Sama halnya dengan RTGS, tujuan kliring yakni mempermudah transaksi pembayaran yang aman, serta memperlancar lalu lintas perbankan. Sehingga dengan adanya metode ini memudahkan para nasabah yang ingin melakukan perhitungan utang-piutang. Adapun contoh kliring yakni wesel, cek, bilyet giro, nota debit
Warkat lain yang disetujui oleh Bank Indonesia
Secara umum kliring bank ini sebagai salah satu sarana perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat berharga maupun surat dagang dari bank milik nasabah yang sudah digelar oleh Bank Indonesia atau pihak resmi lainnya.
Selanjutnya, kliring bank adalah salah satu fasilitas perbankan yang memberikan beragam manfaat kepada penggunanya, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi terhadap sistem pembayaran nasional
- Memberikan layanan transfer dana yang lebih aman dan cepat
- Mengakomodasi kebutuhan nasabah saat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, baik itu oleh perusahaan maupun individu
Seperti yang sudah dijelaskan, kliring terdapat tiga jenis metode yang perlu diketahui. Jenis metode dalam kliring bank yakni, antara lain:
1. Kliring Umum
Kliring umum merupakan sarana perhitungan warkat antar bank dimana dalam prosesnya akan diawasi dan menggunakan sistem yang sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI).
2. Kliring Lokal
Kliring lokal merupakan sarana perhitungan warkat antar bank dalam satu wilayah yang sama. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam wilayah tersebut sebelumnya.
3. Kliring Antar Cabang
Terakhir, kliring antar cabang yakni sarana perhitungan warkat yang khusus dilakukan antar bank dalam satu wilayah tertentu. Cara pelaksanaan kliring bank yakni dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang.
Terdapat pula Sistem Kliring Bank Nasional Indonesia atau disingkat SKBNI, yakni dua jenis kliring berjangka Indonesia yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana melalui kliring.
– Sistem kliring debit. Volume debit kliring adalah jumlah frekuensi debit Data Keuangan Elektronik pada penyerahan yang diproses melalui SKNBI untuk periode waktu tertentu. Sementara nilai debit pada kliring adalah nilai transaksi debit dalam satuan mata uang Rupiah dari DKE pada penyerahan yang diproses SKNBI pada periode waktu tertentu.
– Sistem kliring kredit. Volume kredit kliring adalah jumlah aktivitas Data Keuangan Elektronik pada penyerahan yang diproses dalam SKNBI selama periode waktu tertentu. Sementara nilai kredit kliring adalah nominal transaksi kredit dalam satuan mata uang Rupiah dari DKE pada penyerahan yang diproses melalui SKNBI untuk periode waktu tertentu.
Adapun terdapat dua mekanisme kliring yang harus diikuti oleh nasabah pengguna kliring, yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian. Dalam menyelesaikan kliring berjangka Indonesia, kedua tahapan tersebut harus dilalui. Berikut uraian lengkapnya:
– Kliring Penyerahan
Mekanisme kliring penyerahan ini meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan di tempat penyelenggaraan dan juga kantor peserta. Warkat yang diberikan adalah warkat kredit keluar atau warkat debit keluar. Warkat kredit keluar adalah warkat yang bebannya disalurkan ke rekening nasabah yang mengirimkan untuk kepentingan nasabah lainnya. Sementara warkat debit keluar adalah warkat yang diserahkan oleh nasabah untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut.
– Kliring Pengembalian
Mekanisme kliring berjangka Indonesia berikutnya yakni mekanisme kliring pengembalian. Warkat kliring yang diterima oleh nasabah lain adalah warkat debit masuk maupun warkat kredit masuk. Warkat debit masuk adalah warkat yang dikumpulkan nasabah atas beban nasabah yang menerima warkat tersebut. Sementara warkat kredit masuk adalah warkat yang diserahkan oleh nasabah lain untuk kepentingan nasabah dari bank yang menerima warkat.
Seiring dengan perkembangannya, kini sistem kliring berjangka Indonesia tidak hanya dapat dikerjakan secara manual melainkan juga bisa dikerjakan secara otomatis maupun melalui media elektronik tertentu. Terdapat beberapa sistem kliring berjangka yakni sistem manual, sistem semi otomasi, sistem otomasi, dan sistem kliring elektronik. (Azzahra Choirrun Nissa)