TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Perpajakan

Jenis-jenis Pajak dalam Industri Kreatif

· ·

Jenis-jenis Pajak dalam Industri Kreatif

PajakOnline.com—Industri kreatif menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Karenanya pemerintah memberikan prioritas, baik dalam pengembangan dan pengelolaannya.

Sektor industri kreatif terbagi menjadi berbagai jenis, serta memiliki kewajiban yang sama, yakni patuh melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jenis-jenis pajak apa saja yang dikenakan pada industri kreatif?

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) membagi ke dalam 16 sub sektor ekonomi kreatif, di antaranya:

  1. Aplikasi dan Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Desain Komunikasi Visual
  5. Desain Produk
  6. Fashion
  7. Film, Animasi, dan Video
  8. Fotografi
  9. Kriya
  10. Kuliner
  11. Musik
  12. Penerbitan
  13. Periklanan
  14. Seni Pertunjukan
  15. Seni Rupa
  16. Televisi dan Radio

Adapun jenis-jenis pajak dalam industri kreatif sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21

Para pelaku industri kreatif yang memiliki tenaga kerja wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh) 21. Besaran tarif mengikuti ketentuan yang berlaku.

  1. PPh Pasal 22
    Bagi pelaku industri kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan ekspor dan impor, wajib membayar PPh pasal 22 ke pihak pemungut pajak penghasilan tersebut.
  2. PPh Pasal 23
    Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21. Pelaku ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan objek PPh pasal 23 ini wajib membayarkannya sesuai tarif berlaku.
  3. PPh Pasal 25
    PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayarkan secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. PPh Pasal 26
    Jika pelaku industri kreatif melibatkan wajib pajak luar negeri, harus memungut atau memotong pajak penghasilan pasal 26. Tarif untuk pajak penghasilan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. PPh Badan
    Sebagai badan usaha, pelaku industri kreatif wajib membayarkan PPh Badan setiap tahunnya. PPh Badan ini dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diperoleh selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik itu usaha skala UMKM maupun perusahaan besar. Tarif PPh Badan adalah 25%.
  6. PPh Final
    Selain PPh Badan, pelaku ekonomi kreatif yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, dapat memilih untuk memanfaatkan PPh Final. Artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima. Tarif yang berlaku untuk PPh Final saat ini adalah 0,5%.
  7. PPN
    Jika pelaku ekonomi kreatif memiliki jumlah penjualan barang/jasa lebih dari Rp4,8 miliar, wajib memungut PPN sebesar 10% atas penjualannya. Pungutan atau pemotongan tersebut harus dilaporkan setiap akhir masa pajak melalui SPT Masa PPN.
  8. Pajak Daerah
    Pelaku ekonomi kreatif turut wajib membayar pajak daerah tempatnya berusaha. Adapun besaran tarif akan berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Kebijakan Pajak untuk Ekonomi Kreatif
Bagi kalangan industri kreatif, tarif pajak masih dirasakan besar, terutama pajak daerah yang tidak sama rata, menjadi salah satu penghambat perkembangan bisnis.

Permintaan pelonggaran pajak untuk ekonomi kreatif ini kemudian tertuang dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum untuk mengembangkan ekonomi kreatif, serta mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai. Lalu pada pasal 22, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal dan/atau non fiskal.

Anda tidak perlu repot mengelola pajak industri kreatif yang dijalankan. Konsultan PajakOnline dapat membantu menyederhanakan administrasi perpajakan bisnis Anda. Mulai dari pembuatan faktur dan faktur pajak, pengelolaan faktur dan faktur pajak, penghitungan pajak, penyetoran dan pembayaran pajak, serta pelaporan pajak dengan tepat waktu.

Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi dan layanan konsultasi yang lebih lengkap

Anda dapat menghubungi nomor telepon/WA: 08111-44-0177.

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group | Media | Community | Campus | Event | Consulting

Berita lainnya di Perpajakan