PajakOnline.com—Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Setiap subjek memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Subjek pajak sendiri dibagi menjadi 4 kategori, yakni;
1. Orang Pribadi
Perseorangan seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia atau di luar negeri tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia.
2. Badan
Seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam subjek pajak badan kecuali badan yang bersifat tidak komersil dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.
3. Warisan yang Belum Terbagi
Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI yang belum melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Lebih lanjut, di Indonesia sendiri tentu Anda mengenal pembagian subjek pajak yang dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak yang ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia yang juga berlaku bagi seluruh WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia serta badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak yang meliputi Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebh dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Jika dilihat sekilas dari segi definisinya saja mungkin sebagian besar dari Anda masih bingung mengenai keduanya. Berikut terdapat beberapa perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, antara lain:
1. Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sedangkan, subjek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2. Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Sedangkan, subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sebanding alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya.
3. Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan, subjek pajak luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT PPh sebab kewajiban dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Kemudian, mengacu pada Pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak ialah:
1. Kantor perwakilan negara asing.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan.
3. Organisasi-organisasi internasional.