PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau yang dilakukan dengan cara lain ditujukan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan ditetapkan Menteri Keuangan.
Tata cara pengisian dari SSP telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 yang mengatur mengenai isi, bentuk, serta tata cara pengisian SSP.
Selain itu, surat setoran pajak bisa diartikan sebagai suatu surat yang digunakan para wajib pajak untuk melakukan proses pembayaran maupun penyetoran pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak ke kas negara melalui saluran Kantor Penerima Pembayaran.
Adapun fungsi dari surat setoran pajak yaitu sebagai suatu bukti pembayaran pajak jika telah disahkan oleh pejabat dari kantor penerima pembayaran yang berwenang. Pengesahan tersebut didapatkan dari pihak lain yang berwenang seperti Menteri Keuangan maupun Dirjen Pajak dan terdaftar secara resmi menjadi mitra kedua instansi tersebut.
Berikut ada beberapa fungsi dari Surat Setoran Pajak:
- SSP berfungsi menjadi suatu tanda bukti pembayaran yang dilakukan wajib pajak
- SSP berfungsi sebagai pengganti dari bukti potong
- SSP berfungsi sebagai bukti pengesahan dari pejabat Kator Penerima Pembayaran
- SSP digunakan sebagai validasi dari pihak yang berwenang
- SSP menjadi salah satu dokumen telah terjadinya penyetoran pajak
- SSP berfungsi pula sebagai bukti pungut pajak.
Selanjutnya, terdapat empat jenis Surat Setoran Pajak. Sebagai berikut:
1. Surat Setoran Pajak Standar, surat yang digunakan oleh wajib pajak dalam hal melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak yang menjadi beban atau tanggungannya ke kantor penerima pembayaran, serta digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, isi, serta ukuran yang telah ditetapkan.
Surat Setoran Pajak Standar harus memuat keterangan mengenai data dan informasi wajib pajak itu sendiri serta jenis pajak yang akan dibayarkan, berupa:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
- Nama dan Alamat Wajib Pajak
- Identitas Kantor Penerima Pembayaran
- Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
- Masa atau Tahun Pajak dan Nomor Ketetapan
- Jumlah dan Tanggal Pembayaran
- Uraian dan Keterangan Pembayaran yang Memuat Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP), Nomor Transaksi Bank (NTB), atau Nomor Transaksi Pos (NTP).
Selain itu, SSP Standar digunakan untuk arsip dari wajib pajak, arsip Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melalui Kantor Perbendaharaan Negara, untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran dan untuk arsip Wajib Pungut maupun pihak lain sesuai dengan regulasi.
2. Surat Setoran Pajak Khusus, SSP Khusus merupakan suatu bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang menjadi beban tanggungannya ke Kantor Penerima Pembayaran yang akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang menggunakan mesin transaksi yang isinya telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
SSP Khusus digunakan pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak (sejumlah 2 lembar) dan satu lembar sisanya terpisah yang digunakan untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai Daftar Normatif Penerimaan.
3. Surat Setoran Terkait Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh para importir maupun wajib pajak dalam menjalankan aktivitas melakukan kegiatan impor barang maupun jasa. Dalam pembuatan SSPCP ini dibuat dengan jumlah yang cukup banyak yakni sebanyak 8 rangkap. Sebagai berikut:
– Lembar pertama yakni 1A untuk KPBC melalui wajib pajak
– Lembar kedua yakni 1B untuk wajib pajak
– Lembar ketiga yakni 2A digunakan untuk KPBC melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
– Lembar keempat dan kelima yakni 2B dan 2C digunakan untuk KPP melaui KPPN
– Lembar Keenam dan Ketujuh yakni 3A dan 3B digunakan untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui wajib pajak
– Lembar yang terakhir yakni digunakan sebagai arsip wajib pajak itu sendiri.
4. Surat Setoran Cukai atas Barang kena Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai serta PPN hsil tembakau buatan dalam negeri. Surat setoran pajak ini dibuat dengan jumlah 6 rangkap, yakni:
– Lembar pertama yakni 1A digunakan untuk KPBC melalui wajib pajak
– Lembar kedua yakni 1B yang digunakan untuk wajib pajak
– Lembar ketiga yakni 2A digunakan untuk KPC melalui KPPN
– Lembar keempat yakni 2B digunakan untuk KPP melalui KPPN
– Lembar kelima yakni 3 digunakan untuk KPP melalui wajib pajak
– Lembar terakhir digunakan untuk Bank Pesepsi atau PT Pos Indonesia.(Kelly Pabelasary)