PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan para pelaku usaha perlu mendukung penerapan pajak karbon untuk menekan dampak krisis iklim.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin 2021–2026 Arsjad Rasjid dalam acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), belum lama ini atau Jumat (29/10/2021).
Arsjad mengungkapkan, terdapat banyak keringanan dan keleluasaan dari aturan yang terkandung dalam UU HPP. Meskipun begitu, terdapat sejumlah hal yang memerlukan pemahaman dari para pelaku usaha.
Menurut dia, ketentuan pajak dari perdagangan karbon yang diatur dalam UU HPP perlu dipahami secara holistik oleh pelaku usaha. Mereka harus memandang kebijakan itu sebagai upaya menekan dampak krisis iklim.
“Pajak karbon ini ada pro kontra, tetapi kita bicara jangka panjang. Perlu pemahaman agar usaha lebih sustainable, sehingga ekosistem yang ada bisa bertahan demi anak cucu,” kata Arsjad.
Kadin sejak awal mendukung upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi, di antaranya perpajakan. Penerbitan UU HPP pun dinilai dapat mendukung iklim usaha di Indonesia.
Pemahaman para pelaku usaha terkait kondisi saat ini menjadi penting karena perlu terdapat upaya perbaikan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam aspek ekonomi, perbaikan harus menekankan prinsip keberlanjutan. “Ini kita bicara jangka panjang. Oleh karena itu, Kadin siap fasilitasi jika ada yang perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak karbon,” katanya Arsjad.