TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kadin: Pajak Karbon Upaya Menekan Dampak Krisis Iklim

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan para pelaku usaha perlu mendukung penerapan pajak karbon untuk menekan dampak krisis iklim.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin 2021–2026 Arsjad Rasjid dalam acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), belum lama ini atau Jumat (29/10/2021).

Arsjad mengungkapkan, terdapat banyak keringanan dan keleluasaan dari aturan yang terkandung dalam UU HPP. Meskipun begitu, terdapat sejumlah hal yang memerlukan pemahaman dari para pelaku usaha.

Menurut dia, ketentuan pajak dari perdagangan karbon yang diatur dalam UU HPP perlu dipahami secara holistik oleh pelaku usaha. Mereka harus memandang kebijakan itu sebagai upaya menekan dampak krisis iklim.

"Pajak karbon ini ada pro kontra, tetapi kita bicara jangka panjang. Perlu pemahaman agar usaha lebih sustainable, sehingga ekosistem yang ada bisa bertahan demi anak cucu," kata Arsjad.

Kadin sejak awal mendukung upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi, di antaranya perpajakan. Penerbitan UU HPP pun dinilai dapat mendukung iklim usaha di Indonesia.

Pemahaman para pelaku usaha terkait kondisi saat ini menjadi penting karena perlu terdapat upaya perbaikan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam aspek ekonomi, perbaikan harus menekankan prinsip keberlanjutan. "Ini kita bicara jangka panjang. Oleh karena itu, Kadin siap fasilitasi jika ada yang perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak karbon," katanya Arsjad.