PajakOnline.com—Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan, Tax Payer Community tak hanya menjadi mitra strategis pemerintah untuk urusan meningkatkan penerimaan pajak melalui keterlibatan partisipasi publik dalam membangun kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.
“Tax Payer Community juga harus menjadi penyeimbang, checks and balances sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran hasil penerimaan pajak sehingga efektif dan efisien,” kata Kakanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda kepada redaksi PajakOnline dalam silaturahmi hangat bersama Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, Rabu (6/3/2024).
Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan karena sistem pemerintahan yang demokratis menggunakan mekanisme checks and balances. Dengan adanya Tax Payer Community maka uang pajak kita dapat diawasi penggunaannya secara bersama-sama sehingga terhindar dari pemborosan anggaran, apalagi sampai terjadi korupsi. “Kami sambut baik keberadaan Tax Payer Community. Ini Bagus,” tegas Wansepta Nirwanda.
Sampai sekarang masih ada mental block terhadap pajak yang berkesan menyulitkan dan menyusahkan. Padahal, reformasi perpajakan terus berjalan dengan baik. Saluran komunikasi dan teknologi memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Dalam beberapa momentum, uang pajak kita dipergunakan untuk bantuan sosial (bansos), terutama mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Menurut Wansepta Nirwanda, Tax Payer Community dapat menghilangkan mental block sehingga pajak tidak lagi menjadi kewajiban namun menjadi Kebanggaan bagi orang yang membayar pajak. Dengan membayar pajak artinya secara konkret berkontribusi membangun bangsa dan negara ini. Bahkan, membantu kesulitan masyarakat miskin atau tidak mampu dengan uang pajak tersebut. “Komunitas atau masyarakat pembayar pajak ini bisa semakin besar dan menjadi penyeimbang,” kata Wansepta Nirwanda.
Sementara itu, kerja keras dan cerdas terus dilakukan seluruh fiskus Kanwil DJP Jakut untuk mencapai target penerimaan pajak. Hingga 31 Januari 2024 tercatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai sebesar Rp4,32 triliun atau setara 7,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp57,38 triliun.
Pencapaian penerimaan tersebut dihasilkan dari beberapa jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 1,86 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp2,45 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,01 miliar dan pajak lainnya Rp5,32 miliar.
Berdasarkan empat sektor kegiatan usaha, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp2,4 triliun (56,86 persen), sektor industri pengolahan Rp624,95 miliar (14,48 persen), sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp449,50 miliar (10,41 persen), dan sektor konstruksi Rp258,50 miliar.