TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kakanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Tax Payer Community Jaga Keseimbangan

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2024, 03.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan, Tax Payer Community tak hanya menjadi mitra strategis pemerintah untuk urusan meningkatkan penerimaan pajak melalui keterlibatan partisipasi publik dalam membangun kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

"Tax Payer Community juga harus menjadi penyeimbang, checks and balances sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran hasil penerimaan pajak sehingga efektif dan efisien," kata Kakanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda kepada redaksi PajakOnline dalam silaturahmi hangat bersama Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, Rabu (6/3/2024).

Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan karena sistem pemerintahan yang demokratis menggunakan mekanisme checks and balances. Dengan adanya Tax Payer Community maka uang pajak kita dapat diawasi penggunaannya secara bersama-sama sehingga terhindar dari pemborosan anggaran, apalagi sampai terjadi korupsi. "Kami sambut baik keberadaan Tax Payer Community. Ini Bagus," tegas Wansepta Nirwanda.

Sampai sekarang masih ada mental block terhadap pajak yang berkesan menyulitkan dan menyusahkan. Padahal, reformasi perpajakan terus berjalan dengan baik. Saluran komunikasi dan teknologi memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Dalam beberapa momentum, uang pajak kita dipergunakan untuk bantuan sosial (bansos), terutama mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi.

Menurut Wansepta Nirwanda, Tax Payer Community dapat menghilangkan mental block sehingga pajak tidak lagi menjadi kewajiban namun menjadi Kebanggaan bagi orang yang membayar pajak. Dengan membayar pajak artinya secara konkret berkontribusi membangun bangsa dan negara ini. Bahkan, membantu kesulitan masyarakat miskin atau tidak mampu dengan uang pajak tersebut. "Komunitas atau masyarakat pembayar pajak ini bisa semakin besar dan menjadi penyeimbang," kata Wansepta Nirwanda.

Sementara itu, kerja keras dan cerdas terus dilakukan seluruh fiskus Kanwil DJP Jakut untuk mencapai target penerimaan pajak. Hingga 31 Januari 2024 tercatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai sebesar Rp4,32 triliun atau setara 7,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp57,38 triliun.

Pencapaian penerimaan tersebut dihasilkan dari beberapa jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 1,86 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp2,45 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,01 miliar dan pajak lainnya Rp5,32 miliar.

Berdasarkan empat sektor kegiatan usaha, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp2,4 triliun (56,86 persen), sektor industri pengolahan Rp624,95 miliar (14,48 persen), sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp449,50 miliar (10,41 persen), dan sektor konstruksi Rp258,50 miliar.