Selasa, 17 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kakanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar Dampingi Pelaku UMKM Naik Kelas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2025
in Berita, Headlines, Kakanwil, Perpajakan, Profil
9.6k 400
0
Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan

Harry Gumelar akrab disapa Hargum./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh pelaku UMKM semakin tumbuh dan berkembang maju. Sektor UMKM menjadi backbone, tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai lebih dari 61 persen. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

Secara konkret dukungan pemerintah tersebut diwujudkan dengan memberikan insentif pajak. Bahkan insentif pajak untuk UMKM kini diberlakukan permanen, berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM dengan omzet tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19 bergejolak hebat.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta. Dengan fasilitas ini UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Kebijakan tersebut bukan hanya akan berpengaruh bagi sektor UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari pelaku usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) II Ir. Harry Gumelar M.Sc mengungkapkan, pendampingan kepada para pelaku UMKM turut dilakukan kanwil sebagai instansi vertikal kantor pusat DJP.

“Kami lakukan pembinaan dan pendampingan para pelaku UMKM, antara lain melalui program Business Development Services (BDS). Salah satu contohnya, yang aktif dan massif di Kabupaten Cirebon, KPP berkolaborasi dengan para pelaku UMKM dan Bank Indonesia (BI), karena di sana banyak pengrajin, sampai ada Hari Belanja Online di UMKM atau Harbolkum pasar online,” kata Harry Gumelar yang akrab disapa Hargum.

Kanwil DJP Jabar II sendiri wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Majalengka. Hargum menjelaskan pembinaan tersebut mengedepankan pengembangan dan kemajuan usaha dari UMKM dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya. “Diharapkan para pelaku UMKM naik kelas dan menjadi pembayar pajak yang patuh,” kata Hargum.

Menurut Hargum, problematika klasik yang dihadapi para pelaku UMKM selain modal, pasar, juga administratif. Kebanyakan pelaku UMKM tidak memiliki pembukuan yang rapi. “Padahal kalau mereka memiliki pembukuan yang rapi, pencatatan omzetnya dapat diketahui untung dan rugi dengan jelas. Mereka dapat memilih apakah memakai tarif PPh Final UMKM atau tidak. Kalau tidak pakai PPh Final 0,5%, saat mereka rugi tidak usah membayar pajak,” kata Hargum. Oleh karena itu, pelatihan pencatatan rugi-laba, agar UMKM mahir pembukuan juga dilakukan. “Pembukuan secara sederhana bagi UMKM bisa pula menggunakan beragam aplikasi online,” kata Hargum.

Hargum mengatakan, jangan ada kerancuan mengenai penyebutan pelaku UMKM yang masih dibantu pemerintah. Dari sisi pajak batasannya adalah omzet yakni para pelaku usaha yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar di dalam satu tahun pajak sesuai PP 23/2018 yang diperbaharui PP 55/2022.

“Karena, ada juga UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar,” kata Hargum. Pajak UMKM diberikan kepada para pelaku usaha yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun mereka dapat memilih membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Bersambung…

(Multiplier effect industri otomotif di sepanjang Kabupaten Bekasi hingga Karawang, corporate tax, dan kontribusi penerimaan pajak terhadap pemulihan ekonomi nasional)

Baca juga tulisan sebelumnya: Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2026, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi komprehensif...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

Transaksi Aset Kripto Capai Rp301,75 Triliun hingga Juni 2024

Indonesia Perkuat Standar Transparansi Pajak Global di Era Digital

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Indonesia terus meningkatkan komitmen terhadap transparansi pajak internasional dengan...

Pajak Itu Mudah

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pengawasan kepatuhan wajib pajak...

Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Wilayah

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
2 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
25 Februari 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.