Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Kakanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar Dampingi Pelaku UMKM Naik Kelas

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
in Berita, Headlines, Kakanwil, Perpajakan, Profil
0
Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan

Harry Gumelar akrab disapa Hargum./PajakOnline.com

1.7k
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh pelaku UMKM semakin tumbuh dan berkembang maju. Sektor UMKM menjadi backbone, tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai lebih dari 61 persen. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

Secara konkret dukungan pemerintah tersebut diwujudkan dengan memberikan insentif pajak. Bahkan insentif pajak untuk UMKM kini diberlakukan permanen, berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM dengan omzet tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19 bergejolak hebat.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta. Dengan fasilitas ini UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Kebijakan tersebut bukan hanya akan berpengaruh bagi sektor UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari pelaku usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) II Ir. Harry Gumelar M.Sc mengungkapkan, pendampingan kepada para pelaku UMKM turut dilakukan kanwil sebagai instansi vertikal kantor pusat DJP.

“Kami lakukan pembinaan dan pendampingan para pelaku UMKM, antara lain melalui program Business Development Services (BDS). Salah satu contohnya, yang aktif dan massif di Kabupaten Cirebon, KPP berkolaborasi dengan para pelaku UMKM dan Bank Indonesia (BI), karena di sana banyak pengrajin, sampai ada Hari Belanja Online di UMKM atau Harbolkum pasar online,” kata Harry Gumelar yang akrab disapa Hargum.

Kanwil DJP Jabar II sendiri wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Majalengka. Hargum menjelaskan pembinaan tersebut mengedepankan pengembangan dan kemajuan usaha dari UMKM dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya. “Diharapkan para pelaku UMKM naik kelas dan menjadi pembayar pajak yang patuh,” kata Hargum.

Menurut Hargum, problematika klasik yang dihadapi para pelaku UMKM selain modal, pasar, juga administratif. Kebanyakan pelaku UMKM tidak memiliki pembukuan yang rapi. “Padahal kalau mereka memiliki pembukuan yang rapi, pencatatan omzetnya dapat diketahui untung dan rugi dengan jelas. Mereka dapat memilih apakah memakai tarif PPh Final UMKM atau tidak. Kalau tidak pakai PPh Final 0,5%, saat mereka rugi tidak usah membayar pajak,” kata Hargum. Oleh karena itu, pelatihan pencatatan rugi-laba, agar UMKM mahir pembukuan juga dilakukan. “Pembukuan secara sederhana bagi UMKM bisa pula menggunakan beragam aplikasi online,” kata Hargum.

Hargum mengatakan, jangan ada kerancuan mengenai penyebutan pelaku UMKM yang masih dibantu pemerintah. Dari sisi pajak batasannya adalah omzet yakni para pelaku usaha yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar di dalam satu tahun pajak sesuai PP 23/2018 yang diperbaharui PP 55/2022.

“Karena, ada juga UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar,” kata Hargum. Pajak UMKM diberikan kepada para pelaku usaha yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun mereka dapat memilih membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Bersambung…

(Multiplier effect industri otomotif di sepanjang Kabupaten Bekasi hingga Karawang, corporate tax, dan kontribusi penerimaan pajak terhadap pemulihan ekonomi nasional)

Baca juga tulisan sebelumnya: Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan

 

Share699Tweet437Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aturan Baru Pameran Berikat, Cek!

Next Post

Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Sisa Masalah Coretax Tinggal 18, Target Beres Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan hanya tersisa 18...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan pencapaian target penerimaan pajak...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5% UMKM

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memperpanjang insentif pajak berupa PPh Final 0,5% bagi...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

DJP Bisa Segel Ruangan dan Barang Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

by Redaksi PajakOnline
14/05/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak...

Load More
Next Post
Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan

Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 27 Februari 2023

Penerimaan Negara Capai Rp232,2 Triliun

Penerimaan Negara Capai Rp232,2 Triliun

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43211 shares
    Share 17284 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

8 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In