Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kakanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar, Insentif Pajak Pulihkan Sektor Otomotif

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
01/03/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Profil
0
Diskon Pajak Mobil Dinilai Selamatkan Pekerja Otomotif

Pekerja sektor otomotif. Sumber Foto: Ist.

1.4k
Dibagikan
1.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sektor otomotif merupakan salah satu industri terpenting di Indonesia. Selama pandemi, terutama di awal-awal pandemi menerjang, industri otomotif mengalami pukulan telak lantaran adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Industri otomotif menjadi salah satu industri yang terpuruk akibat tekanan pandemi dan memerlukan dukungan pemerintah untuk pulih. Pemerintah kemudian memberikan bantuan berupa insentif pajak.

“Insentif pajak terbukti pulihkan sektor  otomotif. Multiplier effect karena sektor otomotif ini padat karya memiliki rantai pasok industri turunannya yang terdiri dari para pelaku usaha skala menengah dan kecil,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) II Ir. Harry Gumelar M.Sc yang akrab disapa Hargum.

Hargum mengungkapkan, cukup banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak di wilayahnya. Pada tahun 2020 totalnya sebanyak 11.308 wajib pajak. Tahun 2021 bertambah mencapai 14.000 lebih wajib pajak. “Yang paling banyak dimanfaatkan itu PPh Pasal 21 karyawan. Kemudian, banyak juga yang memanfaatkan insentif untuk PPh Pasal 25,” kata Hargum.

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Sepanjang Kabupaten Bekasi sampai Karawang, sambung Hargum, mayoritas adalah pabrik-pabrik industri otomotif dan industri penopangnya dengan jutaan pekerja.

Pada kuartal II/2020, PDB industri otomotif sempat anjlok sampai 34%. “Awal masa pandemi tekanannya terasa sekali karena penerimaan pajak menurun. Daya beli masyarakat terjun bebas, sehingga otomatis pajaknya turun,” kata Hargum.

Sekarang, sektor otomotif sudah menunjukkan pemulihan seiring dengan dukungan insentif pajak dan pandemi yang makin tertangani. “Insentif pajak sektor otomotif mendorong daya beli masyarakat. Karena harga mobil jadi lebih murah akhirnya orang ramai beli mobil pada saat itu,” kata Hargum.

Hargum mengatakan, walaupun banyak industri atau pabrik-pabrik otomotif, namun dia tidak mendapatkan corporate tax mereka. “Sebagian besar pindah ke LTO (Large Tax Office/Kantor Wajib Pajak Besar). Corporate tax-nya tidak di kami. Jadi, walaupun di sepanjang Kabupaten Bekasi sampai ke Cirebon banyak perusahaan gede-gede, terdaftarnya di LTO. Kalau di saya (Kanwil DJP Jawa Barat II), lebih banyak PPh Pasal 21 karyawan,” katanya seraya menyebutkan sektor yang berperan besar dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Jabar II porsi terbesarnya 65% di industri pengolahan. Porsi kedua di perdagangan besar dan eceran sebesar 13%. Kemudian, transportasi pergudangan 3%, dan sektor properti real estat 3%.

Menurut Hargum, pengelompokkan pajak dari wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi perlu
diperbaiki. “Karena semua yang dibayar corporate itu dianggap corporate tax. Misalnya membayar pajak Rp2 triliun, ternyata corporate tax-nya Rp500 miliar dan Rp1,5 triliun adalah PPh Pasal 21,” kata Hargum. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibayarkan karyawan. Kalau kita bicara siapa yang membayar, memang korporat yang membayarkan, tapi sebenarnya itu adalah pajak gaji karyawan.

Hargum meneruskan, selama tidak ada pemutusan hubungan kerja massal maka penerimaan pajak di wilayahnya masih akan bagus karena penyumbang terbesarnya adalah PPh Pasal 21. Di Kanwil DJP Jawa Barat II, kontribusi terbesar untuk PPh sebesar 47% dari PPh Pasal 21. “Dominan PPh Pasal 21 ini karena memang di sini banyak pabrik dengan banyak pekerja,” kata dia.

Hargum menjelaskan, struktur wajib pajak di wilayahnya kebanyakan wajib pajak orang pribadi. Terdiri atas 2,3 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan sekitar 1,2 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan. Untuk wajib pajak badannya, sebanyak 117.000 wajib pajak badan pusat yang memang berkantor wilayah kerja Jabar II dan ada sekitar 16.000 wajib pajak cabang. Mereka itu berpusatnya di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kanwil DJP Jakarta Khusus atau kanwil-kanwil di Jakarta.

Untuk kepatuhan wajib pajak, tambah Hargum, capaiannya 86%. Dia berharap kepatuhan nantinya mencapai 100%. Petugas pajak bersama relawan pajak akan mendatangi pabrik-pabrik pada bulan Maret dan April ini, membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Soal realisasi penerimaan pajak, Kanwil DJP Jabar II mencatat perolehan tahun lalu mencapai nominal Rp32 triliun. “Capaian sebesar 98,58 persen dari target yang dibebankan,” kata Hargum.

Hargum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan berkontribusi optimal tahun-tahun sebelumnya. Setiap rupiah uang pajak yang dibayarkan menjadi penerang ekonomi dan roda penggerak. Sehingga perekonomian kembali pulih dan terus melaju.  “Semua ini berkat kontribusi dari seluruh masyarakat pembayar pajak yang berkomitmen penuh untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Indonesia tercinta,” pungkas Hargum.

Baca juga tulisan sebelumnya:

  • Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jabar II: Sadar Pajak Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan
  • Kakanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar Dampingi Pelaku UMKM Naik Kelas
Bagikan541Tweet338Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Sri Mulyani: Uang Pajak untuk Manfaat Rakyat

Berita selanjutnya

Apresiasi Wajib Pajak, KPP Pasar Rebo Selenggarakan Tax Gathering

Baca Berita

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Apresiasi Wajib Pajak, KPP Pasar Rebo Selenggarakan Tax Gathering

Apresiasi Wajib Pajak, KPP Pasar Rebo Selenggarakan Tax Gathering

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39122 dibagikan
    Bagikan 15649 Tweet 9781
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In