PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau sepanjang tahun 2020 berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp665,1 miliar atau 203,75% dari target yang ditetapkan sebesar Rp326,45 miliar.
“Realisasi di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 237,8% dari tahun sebelumnya. Lonjakan penerimaan ini didorong dari sektor bea keluar atas komoditi CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan harga patokan ekspor (HPE),” kata Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Riau, Hartono, kami kutip dari DJBC pada hari ini, Senin (25/1/2021).
Hartono menyebutkan, selama tahun 2020 Bea Cukai telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai, diantaranya penetapan dua perusahaan dalam pusat logistik berikat, pemberian fasilitas gudang berikat dan pemberian 53 fasilitas pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk perusahaan minyak dan gas.
“Sampai akhir tahun 2020 jumlah perusahaan penerima fasilitas di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau yaitu 33 perusahaan kawasan berikat, 6 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” sebut Hartono.
Dari sisi pengawasan, lanjut Hartono, pihaknya telah berhasil melakukan 422 penindakan dan berhasil mengamankan barang senilai Rp423,12 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp268,5 miliar.
Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah rokok ilegal sejumlah 36,6 juta batang dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,55 miliar. Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp363,1 miliar yang setara dengan menyelamatkan 1,25 juta jiwa.