PajakOnline.com— Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menutup Tahun 2023 dengan pencapaian yang luar biasa. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur berhasil mencapai target penerimaan pajak di atas target yang telah ditetapkan. Kanwil DJP Jakarta Timur berhasil mencapai penerimaan pajak neto sebesar Rp31,04 triliun atau 104,39% dari target penerimaan pajak sesuai dengan Perpres 75/2023 sebesar Rp29,7 triliun.
Capaian Kanwil DJP Jakarta Timur Tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp16,305 triliun (tumbuh 12,03% yoy), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp 14,693 triliun (tumbuh 11,43% yoy), PBB dan BPHTB sebesar Rp196,159 juta (tumbuh 6,16% yoy), Pendapatan PPh DTP sebesar Rp10,69 miliar (tumbuh -72,81% yoy), dan Pajak lainnya sebesar Rp34,89 miliar (tumbuh
170,19% yoy).
Sektor kegiatan usaha yang memberi kontribusi dominan terhadap penerimaan pajak di wilayah Jakarta Timur yaitu Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp10,968 triliun (34,38%), Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4,375 triliun (14,85%), Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3,99 triliun (11,39%), Sektor Administrasi Pemerintahan Rp3,378 triliun (9,58%), Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp2,27 triliun (6,62%), serta Sektor lainnya sebesar Rp6,059 triliun (23,18%).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat wajib pajak dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur atas kontribusinya yang merupakan bagian penting dari pembangunan negeri ini melalui APBN. Dasto juga berpesan semoga di Tahun 2024 Kanwil DJP Jakarta Timur dapat tetap menjaga harmoni untuk mendukung sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dengan pajak yang kuat, APBN sehat dan negara sejahtera.