PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I melaporkan penerimaan pajak sebesar Rp20,2 triliun hingga akhir Maret 2024. Penerimaan pajak tersebut didukung tiga sektor utama, yakni perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, serta jasa profesional/ilmiah dan teknis.
Kanwil DJP Jaksel I merupakan salah satu unit vertikal DJP dengan wilayah kerja di sebagian Wilayah Kota Administrasi Jaksel. Secara khusus, wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel I, meliputi empat kecamatan dan 26 kelurahan, yaitu Kecamatan Mampang Prapatan (5 kelurahan), Kecamatan Pancoran (6 kelurahan), Kecamatan Setiabudi (8 kelurahan), dan Kecamatan Tebet (7 kelurahan).
“Kinerja penerimaan pajak meraih pertumbuhan di angka yang positif sebesar 1,14 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Berdasarkan jenisnya, penerimaan beberapa jenis pajak di Kanwil DJP Jaksel I menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor (tumbuh 31,55 persen); PPh Pasal 26 (30,14 persen); dan PPh nonmigas lainnya (374,33 persen).
Laporan tersebut merupakan bagian dari keikutsertaan Kanwil DJP Jaksel I dalam pelaksanaan Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta—sebagai bagian dari implementasi Regional Chief Economist (RCE) sekaligus upaya mendukung Implementasi Ekosistem Kehumasan Kemenkeu Satu (EKSIS).
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling mengungkapkan, realisasi penerimaan regional DKI Jakarta hingga triwulan I-2024 terhimpun sebesar Rp389,58 triliun atau 24,64 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, sedangkan realisasi belanja tercatat Rp 335,20 triliun atau 16,35 persen dari pagu.
Pendapatan regional tersebut ditopang oleh kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta yang mencapai sebesar Rp 273,85 triliun atau 20,79 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 13,81 persen.
Penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta sebesar Rp 273,85 triliun, berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 139,11 miliar atau tumbuh 45,37 persen. Kinerja yang positif ini disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan. Sedangkan, penerimaan PPh nonmigas mengalami penurunan karena dipengaruhi oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan dengan realisasi sebesar Rp 150,70 triliun atau mengalami penurunan 8,03 persen.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 107,69 triliun—mengalami penurunan sebesar 20,29 persen karena disebabkan menurunnya nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor pengolahan serta perdagangan.
Selain dari pajak, sumber pendapatan juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) regional DKI Jakarta yang tercatat Rp 110,69 triliun atau 46,91 persen dari target APBN 2024 dan mengalami peningkatan sebesar 15,57 persen. Kemudian, kinerja pendapatan regional juga ditopang oleh realisasi penerimaan bea cukai yang telah mencapai Rp 4,44 triliun atau 16,50 persen dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 20,37 persen.
Baca Juga:
Wajib Pajak Badan Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan