PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III bakal melakukan pemblokiran serentak rekening penunggak pajak. Sebanyak 1.182 rekening milik penunggak pajak tersebar di 10 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang.
“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip hari ini.
Pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan salah satu upaya dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.
Pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan jatuh tempo. Adapun pemblokiran ini dilakukan setelah petugas pajak menyampaikan surat teguran hingga surat paksa.
Pemblokiran rekening sesuai UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 61/2023, permintaan pemblokiran disampaikan oleh DJP kepada perbankan secara tertulis. Atas permintaan pemblokiran ini, bank harus memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Pemblokiran tersebut dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima oleh pihak perbankan.
Baca Juga:
Sebanyak 14,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2024