PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengulangi lagi pernyataannya bahwa kebijakan insentif perpajakan akan tetap diberikan pada tahun 2021. Reformasi perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif pajak yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan Menkeu Sri dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 di gedung DPR RI, Jakarta. Sri Mulyani mengatakan, insentif masih dibutuhkan karena tahun 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Menkeu Sri pada Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pernyataan senada saat memberikan laporan kerangka ekonomi makro 2021 kepada DPR, di Jakarta, pada Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Reformasi Perpajakan 2021, Insentif Pajak Tetap Diberikan
Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan atau tax expenditure dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam pidato di hadapan anggota DPR, Sri Mulyani mengatakan dapat memahami kekhawatiran para anggota DPR mengenai penerimaan perpajakan pada 2021. Hal ini dikarenakan perpajakan menjadi komponen fiskal yang penting. Perpajakan, kata Menkeu Sri, berkontribusi besar dalam APBN dan dampaknya pada perekonomian.
Menkeu juga memahami penerimaan perpajakan pada 2021 akan menghadapi berbagai risiko karena masih berada pada masa transisi saat pemulihan ekonomi pascapandemi. Menurut dia, semua risiko itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan perpajakan, baik pajak maupun kepabeanan dan cukai.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap harus memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pulih dari tekanan yang dialaminya pada 2020. Perincian mengenai kebijakan pajak pemerintah akan tertuang dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2021.