PajakOnline.com—Indonesia saat ini memiliki sektor properti yang berkembang pesat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan untuk mengatur dan memperoleh pendapatan dari sektor tersebut. Salah satunya dengan kebijakan pajak properti yang mengatur tarif pajak yang harus dibayarkan para pemilik properti.
Pajak properti adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terdapat di atasnya.
1. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Properti
Tarif PPh atas penjualan properti dikenakan sebesar 5%. PPh atas penjualan properti dikenakan pada transaksi penjualan rumah, apartemen, atau properti komersial yang telah pernah dihuni atau digunakan sebelumnya.
2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti
Kebijakan pajak Properti adalah tarif PPN properti sebesar 11%. PPN properti dikenakan pada penjualan rumah baru, apartemen, dan properti komersial yang belum pernah dihuni atau digunakan sebelumnya. PPN juga dikenakan pada penjualan tanah kosong atau tanah yang belum terbangun di atasnya. (Wiasti Meurani)