PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung para pelaku UMKM untuk mengajukan sertifikasi kehalalan produk. Selain itu, kehalalan produk dinilai dapat meningkatkan daya saing.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) Kemendag Matheus Hendro Purnomo mengatakan, cakupan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
“Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi,” kata Hendro, dikutip hari ini.
Dalam hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak 17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024. Perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi umat muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha.
“Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman, sehingga perlu disosialisasikan kewajiban tersebut. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan,” kata Hendro.
Kemendag akan terus menyosialisasikan persyaratan kelengkapan sertifikasi halal, mengingat batas waktu yang ditentukan hampir habis. Ia mengatakan, dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah untuk didapatkan melalui Online Single Submission (OSS).
Sosialisasi ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas produk UMKM sesuai dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat berdaya saing. Dengan demikian, UMKM mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.(Kelly Pabelasary)