PajakOnline.com—Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, jika saat terutangnya PPN di bulan Maret maka masih menggunakan tarif PPN 10%. Jika saat terutangnya di bulan April, maka menggunakan tarif PPN 11%,” demikian kami kutip dari penjelasan Kring Pajak melalui media sosial Twitter.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 tetap dilaksanakan. Menurutnya, pajak yang terkumpul juga akan digunakan untuk membantu masyarakat melalui belanja APBN.
Selain mengenai kenaikan tarif PPN sesuai dengan amanat perubahan UU PPN pada UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP masih menyusun aturan turunan terkait kenaikan PPN ini. “Petunjuk teknis tentang pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% yang mulai berlaku sejak April 2022 sesuai UU HPP (UU 7/2021) beserta update aplikasinya di e-faktur, belum diterbitkan. Silakan menunggu informasi lebih lanjut yang dapat dilihat di http://pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, tidak semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan PPN.
Suahasil mengatakan fasilitas pembebasan PPN itu bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.































