PajakOnline.com—Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten pada 2022 telah melebihi target yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada tahun lalu tersebut, Kanwil DJP Banten berhasil menyetorkan pendapatan pajak sebesar Rp66,42 triliun.
“Tahun 2022 Kanwil DJP Banten berhasil melampaui target penerimaan Rp57,48 triliun menjadi sebesar Rp66,42 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo saat berbincang hangat dengan redaksi PajakOnline.com di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2023).
Sejak menjabat di Banten, Yoyok sigap, bergerak cepat dan bekerja keras. Dia terus berupaya menggali potensi perpajakan dengan blusukan ke seluruh wilayah Provinsi Banten. Yoyok mengungkapkan, selain sektor Industri Pengolahan baja, Banten kaya akan potensi sumber daya alam. Belum banyak yang mengetahui ternyata di Banten yang daerahnya identik panas dan gersang terdapat perkebunan kopi di dataran tinggi.
“Di wilayah Banten ini ada perkebunan kopi yang cukup luas, salah satu penghasil kopi terbaik berada di ketinggian 700 dpl, berhawa sejuk,” kata Yoyok. Perkebunan kopi ini berada di daerah Kabupaten Pandeglang dengan potensi luas lahan mencapai ribuan hektare. Produksi kopinya tersentra di Desa Margagiri, Kecamatan Saketi, dan Desa Kadu Enggang, Kecamatan Cadasari yang biasa disebut kopi Gunung Karang. Produksi yang dihasilkan adalah kopi robusta. Adapun cita rasa kopi robusta Saketi dan Gunung Karang berkualitas, sehingga banyak pecinta kopi yang sudah menikmatinya.
Selain itu, ada Perkebunan Vanili di kawasan Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang. Perkebunan vanili ini potensi luas lahannya mencapai 200 hektare.
Yoyok menyebutkan, tahun 2023 ini Kanwil DJP Banten menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp67,45 triliun. Yoyok optimistis dapat mencapai target tersebut. Untuk mencapai target, Yoyok memiliki strategi kolaboratif, antara lain, menjalin kerja sama harmonis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terutama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di wilayah kerjanya.
Kanwil DJP Banten memiliki wilayah kerja meliputi; 1 KPP Madya, 11 KPP Pratama, dan 1 KP2KP. Terdiri dari KPP Madya Tangerang yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Provinsi Banten. KPP Madya Tangerang mengadministrasikan WP besar di Wilayah Kanwil DJP Banten, KPP Pratama Cikupa, KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Serang Barat, KPP Pratama Serang Timur di Kabupaten Serang, KPP Pratama Cilegon, KPP Pratama Kosambi di Kabupaten Tangerang, KPP Pratama Tangerang Barat di Kota Tangerang, KPP Pratama Tangerang Timur, KPP Pratama Serpong di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KPP Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Pandeglang di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak. Di KPP Pratama Pandeglang terdapat KP2KP, yaitu KP2KP Rangkasbitung.
Yoyok menjelaskan, terdapat delapan sektor penyumbang pajak terbesar di daerah Banten. Sektor tersebut adalah industri pengolahan, perdagangan besar, kontruksi dan real estate, adminstrasi pemerintahan, jasa perusahaan, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kegiatan jasa lainnya, jasa kesehatan, dan sektor pariwisata.
“Penerimaan sektor dominan itu ada di industri pengolahan. Presentase 38,81 persen sebesar Rp25,78 triliun,” kata Yoyok. Kemudian sektor perdagangan besar Rp16, 443 triliun atau berkontribusi 24,7 persen, dan penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate Rp7,93 triliun atau memberikan kontribusi 11,94 persen.
“Ada juga dari sektor administrasi pemerintahan Rp2,94 triliun atau berkontribusi 4,42 persen, sektor jasa perusahaan Rp2,48 triliun atau memberikan kontribusi 3,74 persen, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp2,32 triliun atau berkontribusi 2,5 persen,” kata Yoyok.
Salah satu faktor pendukung keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam melampaui target penerimaan pajak, ungkap Yoyok, adalah kolaborasi dengan media. Dia merasa bangga dapat berkolaborasi dengan media. Dia berharap, hubungan baik Kanwil DJP Banten dengan media dapat terus ditingkatkan.
Menurut Yoyok, media amat strategis dalam menyampaikan pesan kesadaran membayar pajak, membangun komunitas para pembayar pajak, dan menjadi sarana yang efektif dalam menyebarluaskan literasi edukasi perpajakan. Selain itu, penegakkan hukum juga dilaksanakan Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan aparatur penegak hukum dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.