Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Beban Biaya Handphone dan Kendaraan Pegawai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Ilustrasi karyawan kantor.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam pelaporan SPT oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tidak hanya menghitung besaran PPh dengan memasukkan seluruh penghasilan atau biaya yang diterima dan dikeluarkan. Tetapi, Wajib Pajak juga perlu menentukan dan menelaah kembali pendapatan yang didapat merupakan objek pajak atau bukan dan biaya yang dikeluarkan boleh menjadi pengurang atau tidak dalam menghitung besaran PPh terutang.

Dalam pasal 6 dan pasal 9 UU PPh bahwa penentuan atau penghitungan kembali biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan ini terdapat pada sebuah kegiatan yakni rekonsiliasi fiskal di dalamnya terdapat koreksi fiskal positif dan negatif. Sementara itu, Rekonsiliasi fiskal positif artinya biaya yang telah dikurangkan akan dikeluarkan dari pengurang, sehingga penghasilan kena pajak akan bertambah, dan sebaliknya. Salah satu permasalahan yang cukup sering dihadapi Wajib Pajak yaitu terkait biaya bersama.

Bagaimana menentukan proporsi atas biaya yang digunakan atas sebuah kegiatan untuk kepentingan bersama. Contohnya seperti biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan untuk kepentingan pegawai, atau dalam hal ini pegawai tertentu yang memang diberikan fasilitas khusus karena jabatan atau pekerjaannya. Maka, contoh penerapannya yaitu biaya atas pemakaian handphone dan kendaraan sedan atau sejenis yang diberikan kepada manajer, kepala seksi, ataupun pegawai tertentu lainnya.

Sesuai dengan KEP-220/PJ/2002, pembebanan biaya perolehan atau pembelian handphone yang dimiliki perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam memperhitungkan besaran penghasilan kena pajak hanya sebesar 50% dari jumlah biayanya.

Pembebanan ini dilakukan dengan cara penyusutan aktiva tetap kelompok I, yaitu dengan masa manfaat 4 tahun. Oleh karena itu, atas biaya isi ulang pulsa dan perbaikan handphone tersebut hanya dapat dibebankan sebesar 50% dari biaya yang dikeluarkan di tahun pajak bersangkutan.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

Sedangkan untuk kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki oleh perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biayanya. Pembebanan ini dilakukan dengan cara penyusutan aktiva tetap kelompok II, yaitu dengan masa manfaat 8 tahun.

Untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut juga hanya dapat dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan. Namun dengan diterbitkannya UU HPP dan peraturan turunannya, maka ketentuan ini menjadi berubah.

Sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh yang terakhir diubah dengan UU HPP, maka natura atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Sehingga biaya atas pemberian natura atau kenikmatan menjadi dapat dibebankan dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak. Untuk itu, pemberian fasilitas berupa handphone dan kendaraan sedan atau sejenisnya bagi pegawai tertentu termasuk dalam natura atau kenikmatan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023, biaya dan penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak sepanjang ia termasuk biaya 3M, yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Jadi, biaya terkait perolehan atau pembelian handphone, biaya isi ulang pulsa handphone tersebut, biaya perolehan kendaraan sedan, serta biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin sedan yang diberikan kepada pegawai tertentu semuanya dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi perusahaan atau pemberi kerja bersangkutan.

Selain itu, tidak ada batasan-batasan tertentu untuk biaya dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan. Namun bagi pegawai bersangkutan sebagai penerima natura atau kenikmatan, terdapat beberapa batasan tertentu supaya natura atau kenikmatan tersebut dikecualikan dari objek pajak.

Untuk handphone, maka batasannya adalah handphone tersebut diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai bersangkutan. Sedangkan untuk kendaraan, pegawai tersebut bukanlah pegawai yang memiliki penyertaan modal pada perusahaan atau pemberi kerja yang memberikan natura atau kenikmatan, dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100.000.000 per bulan dari pemberi kerja tersebut.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penurunan Penerimaan Pajak, Tax Payer Community: Pemerintah Perlu Waspadai Tekanan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Dalam catatan redaksi PajakOnline, hingga 30 September 2025, realisasi...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Realisasi Penerimaan Pajak per Oktober 2025 Baru Capai 70,2% dari Target

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai...

Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.