Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan dan Syarat UMKM Orang Pribadi Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Januari 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berjualan di pasar. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan keringanan pajak dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen dari omzet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib pajak orang pribadi. Selain itu, mulai tahun 2022, UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun berhak atas fasilitas bebas pajak, yang berarti mereka tidak akan dikenai pemotongan atau pemungutan PPh final oleh pihak lain yang melakukan transaksi dengan mereka.

Fasilitas bebas pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

Dengan fasilitas bebas pajak, UMKM orang pribadi diharapkan dapat meningkatkan omzet, laba, dan daya saing mereka, serta mengurangi biaya administrasi dan risiko sanksi perpajakan. Selain itu, fasilitas bebas pajak juga bertujuan untuk mendorong UMKM untuk taat pajak dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Fasilitas bebas pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, relaksasi pajak ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh (PP 55/2022), dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

PP 55/2022 dan PMK 164/2023 merupakan regulasi turunan dari UU HPP. Dalam beberapa aturan tersebut, ditegaskan kalau fasilitas ini berupa tidak dikenakannya pemotongan atau pemungutan PPh final oleh pihak lain yang bertransaksi dengan UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Syarat Mendapatkan Fasilitas Bebas PPh Final Bagi UMKM

Untuk mendapatkan fasilitas ini, UMKM orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet mereka belum melebihi Rp500 juta per tahun pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 PMK 164/2023. Surat pernyataan ini berfungsi sebagai pengganti surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sederhananya, khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Lalu, pemotong/pemungut PPh final UMKM tetap wajib menerbitkan bukti potong/pungut dengan nilai PPh nihil ketika bertransaksi dengan Wajib Pajak orang pribadi UMKM ini.

Adapun format surat pernyataan yang dimaksud ini telah disertakan pada lampiran PMK 164/2023 untuk memudahkan Wajib Pajak orang pribadi UMKM. Jika ternyata omzet UMKM melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka UMKM harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain sesuai dengan bulan transaksi.

Sebaliknya, manfaat dari fasilitas ini tidak berlaku bagi UMKM yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dari penyediaan jasa terkait pekerjaan lepas, penerimaan penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

DJP mengimbau agar Wajib Pajak orang pribadi UMKM tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski omzet per tahun masih kurang dari Rp500 juta. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.