PajakOnline.com—Pemerintah memberikan keringanan pajak dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen dari omzet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib pajak orang pribadi. Selain itu, mulai tahun 2022, UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun berhak atas fasilitas bebas pajak, yang berarti mereka tidak akan dikenai pemotongan atau pemungutan PPh final oleh pihak lain yang melakukan transaksi dengan mereka.
Fasilitas bebas pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.
Dengan fasilitas bebas pajak, UMKM orang pribadi diharapkan dapat meningkatkan omzet, laba, dan daya saing mereka, serta mengurangi biaya administrasi dan risiko sanksi perpajakan. Selain itu, fasilitas bebas pajak juga bertujuan untuk mendorong UMKM untuk taat pajak dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
Fasilitas bebas pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, relaksasi pajak ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh (PP 55/2022), dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
PP 55/2022 dan PMK 164/2023 merupakan regulasi turunan dari UU HPP. Dalam beberapa aturan tersebut, ditegaskan kalau fasilitas ini berupa tidak dikenakannya pemotongan atau pemungutan PPh final oleh pihak lain yang bertransaksi dengan UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun.
Syarat Mendapatkan Fasilitas Bebas PPh Final Bagi UMKM
Untuk mendapatkan fasilitas ini, UMKM orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet mereka belum melebihi Rp500 juta per tahun pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 PMK 164/2023. Surat pernyataan ini berfungsi sebagai pengganti surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sederhananya, khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Lalu, pemotong/pemungut PPh final UMKM tetap wajib menerbitkan bukti potong/pungut dengan nilai PPh nihil ketika bertransaksi dengan Wajib Pajak orang pribadi UMKM ini.
Adapun format surat pernyataan yang dimaksud ini telah disertakan pada lampiran PMK 164/2023 untuk memudahkan Wajib Pajak orang pribadi UMKM. Jika ternyata omzet UMKM melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka UMKM harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain sesuai dengan bulan transaksi.
Sebaliknya, manfaat dari fasilitas ini tidak berlaku bagi UMKM yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dari penyediaan jasa terkait pekerjaan lepas, penerimaan penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
DJP mengimbau agar Wajib Pajak orang pribadi UMKM tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski omzet per tahun masih kurang dari Rp500 juta. (Wiasti Meurani)