PajakOnline.com—Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak warga negara yang bekerja, belajar, bahkan tinggal di luar negeri. Ketika mereka kembali ke Tanah Air, tentu saja mereka ingin membawa barang-barang yang sudah menjadi bagian dari hidup mereka di sana. Tetapi, tidak semua barang bisa dibawa masuk ke Indonesia dengan mudah. Ada beberapa ketentuan impor yang harus dipenuhi para pemilik barang pindahan.
Barang pindahan atau personal effect merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, lalu kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang pindahan bisa berupa perabotan, pakaian, buku, alat-alat elektronik, dan lain sebagainya.
Tetapi, barang pindahan tidak boleh termasuk barang dagangan dan kendaraan bermotor, karena akan dikenakan bea masuk dan pajak. Barang pindahan juga tidak boleh termasuk barang larangan dan pembatasan (Lartas), seperti minuman beralkohol, kosmetik, dan telepon seluler. Jika barang pindahan melanggar ketentuan ini, maka akan ditolak masuk atau disita Bea Cukai. Oleh karena itu, pemilik barang pindahan harus berhati-hati dalam memilih barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia.
Ketentuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan. Barang pindahan tersebut adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.
“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” ucap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Bea Cukai juga mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008, terdapat 5 klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan sebagai berikut:
1. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belar di luar negeri paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
2. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang sudah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
3. Pegawai Negara Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Menjalankan tugas belajar di luar negeri ingkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
b. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; atau
4. Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
a. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat satu tahun.
b. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat satu tahun.
Syarat dan prosedur agar barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk
“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” kata Hatta.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; surat keterangan dan/atau dokumen terkait; serta fotokopi paspor.
Ketentuan selanjutnya, barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Barang pindahan tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, Bea Cukai akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Salah satu poin pentingnya, nilai pembebasan yang diberikan pemerintah jika menggunakan skema barang kiriman adalah sebesar 3 dollar AS per penerima barang kiriman. Nilai pembebasan tersebut berdasarkan nilai FOB (Free on Board), secara sederhana FOB diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi. (Wiasti Meurani)