Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Ketentuan Pajak Atas Dividen

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
13/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Ilustrasi pasar bursa. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dividen merupakan sebagian laba atau pendapatan perusahaan yang jumlahnya ditetapkan oleh direksi perusahaan dan disahkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Berikut jenis-jenis dividen, antara lain:

  •  Dividen saham, yakni diberikan ketika jumlah saham dari pemilik saham meningkat atau bertambah. Cara pembayarannya yaitu dengan menambah jumlah sahamnya.
  •  Dividen likuidasi, yakni pengembalian modal dari suatu perusahaan kepada para pemilik saham. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemilik saham. Tujuannya, agar perusahaan nantinya tidak memiliki utang.
  •  Dividen tunai, yaitu pembagian dividen yang dilakukan secara tunai. Biasanya perusahaan akan membayarkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam 1 tahun.
  •  Dividen properti, yakni dividen yang dibayarkan dengan aset atau aktiva, selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah/properti lain yang memiliki nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham. Pembayaran tersebut dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan kas untuk membayar dividen secara tunai. Namun, dividen properti jarang dilakukan perusahaan karena cukup rumit.
  •  Dividen janji utang (skrip), yaitu metode pembayaran dividen ini dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Terdapat bunga, sehingga perusahaan wajib membayar bunga serta utangnya kepada para pemilik saham.

Bagaimana pengenaan pajak bagi penerima dividen?

Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

Tidak hanya itu, ada pula yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari dari jumlah bruto dividen—bagi penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20 persen ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen dengan sejumlah syarat. Tujuan pembebasan pajak dividen tersebut guna mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.

Terkait persyaratan pembebasan pajak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berikut syarat pembebasan pajak dividen berdasarkan PMK Nomor 19 Tahun 2021, meliputi:

  •  Lamanya investasi minimal 3 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Aturan ini berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
  • Selanjutnya setelah investasi, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
  • Terdapat jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan dan bahka direkomendasikan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan. Jadi, apabila dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, kemudian dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, maka itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen. (Azzahra Choirrun Nissa)
Share464Tweet290Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Next Post

Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Pembangunan Ibu Kota Negara Libatkan Masyarakat Lokal

Otorita IKN Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal, Bali Jadi Acuan

Ini Daftar Alkes yang Dipermudah Impornya

Kontribusi Pajak dalam Sektor Pendidikan dan Kesehatan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

5 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In