PajakOnline.com—Dividen merupakan sebagian laba atau pendapatan perusahaan yang jumlahnya ditetapkan oleh direksi perusahaan dan disahkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Berikut jenis-jenis dividen, antara lain:
- Dividen saham, yakni diberikan ketika jumlah saham dari pemilik saham meningkat atau bertambah. Cara pembayarannya yaitu dengan menambah jumlah sahamnya.
- Dividen likuidasi, yakni pengembalian modal dari suatu perusahaan kepada para pemilik saham. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemilik saham. Tujuannya, agar perusahaan nantinya tidak memiliki utang.
- Dividen tunai, yaitu pembagian dividen yang dilakukan secara tunai. Biasanya perusahaan akan membayarkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam 1 tahun.
- Dividen properti, yakni dividen yang dibayarkan dengan aset atau aktiva, selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah/properti lain yang memiliki nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham. Pembayaran tersebut dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan kas untuk membayar dividen secara tunai. Namun, dividen properti jarang dilakukan perusahaan karena cukup rumit.
- Dividen janji utang (skrip), yaitu metode pembayaran dividen ini dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Terdapat bunga, sehingga perusahaan wajib membayar bunga serta utangnya kepada para pemilik saham.
Bagaimana pengenaan pajak bagi penerima dividen?
Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Tidak hanya itu, ada pula yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari dari jumlah bruto dividen—bagi penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20 persen ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen dengan sejumlah syarat. Tujuan pembebasan pajak dividen tersebut guna mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.
Terkait persyaratan pembebasan pajak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berikut syarat pembebasan pajak dividen berdasarkan PMK Nomor 19 Tahun 2021, meliputi:
- Lamanya investasi minimal 3 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Aturan ini berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
- Selanjutnya setelah investasi, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
- Terdapat jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan dan bahka direkomendasikan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan. Jadi, apabila dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, kemudian dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, maka itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen. (Azzahra Choirrun Nissa)