PajakOnline.com—Dividen merupakan sebagian laba atau pendapatan perusahaan yang jumlahnya ditetapkan oleh direksi perusahaan dan disahkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Berikut jenis-jenis dividen, antara lain:
- Dividen saham, yakni diberikan ketika jumlah saham dari pemilik saham meningkat atau bertambah. Cara pembayarannya yaitu dengan menambah jumlah sahamnya.
- Dividen likuidasi, yakni pengembalian modal dari suatu perusahaan kepada para pemilik saham. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemilik saham. Tujuannya, agar perusahaan nantinya tidak memiliki utang.
- Dividen tunai, yaitu pembagian dividen yang dilakukan secara tunai. Biasanya perusahaan akan membayarkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam 1 tahun.
- Dividen properti, yakni dividen yang dibayarkan dengan aset atau aktiva, selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah/properti lain yang memiliki nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham. Pembayaran tersebut dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan kas untuk membayar dividen secara tunai. Namun, dividen properti jarang dilakukan perusahaan karena cukup rumit.
- Dividen janji utang (skrip), yaitu metode pembayaran dividen ini dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Terdapat bunga, sehingga perusahaan wajib membayar bunga serta utangnya kepada para pemilik saham.
Bagaimana pengenaan pajak bagi penerima dividen?
Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Tidak hanya itu, ada pula yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari dari jumlah bruto dividen—bagi penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20 persen ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.
