PajakOnline.com—Biasanya perusahaan akan memberikan beasiswa bagi para karyawannya untuk meningkatkan kapabilitas atau kemampuan karyawan, harapannya dapat berdampak bagi perusahaan. Perusahaan juga kerap memberikan beasiswa kepada pihak lain di luar perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf UU Pajak Penghasilan dikatakan Biaya beasiswa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Komponen beasiswa dapat berupa biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil. Selain itu, biaya beasiswa juga dapat berupa biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Namun, Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh, beasiswa dengan persyaratan tertentu dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2020 (PMK 68/2020). Beasiswa dikecualikan dari objek pajak apabila:
1. Beasiswa diterima oleh penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
2. Beasiswa digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Pendidikan formal yang dimaksud yakni alur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selain itu, pendidikan non formal yang dimaksud adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Jadi, sepanjang memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan tidak perlu memotong PPh Pasal 21 jika memberikan beasiswa kepada orang pribadi.
Namun, jika Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan, dan atau Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga sedarah, serta Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Maka beasiswa tetap menjadi objek PPh bagi penerimanya. (Azzahra Choirrun Nissa)