PajakOnline.com—Lampu-lampu yang berada dan berjejer di sepanjang jalan, untuk menerangi jalan di malam hari ternyata juga turut dikenakan pajak. Pajak penerangan jalan merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Maksud dari sumber lain tersebut yakni tenaga listrik dari PLN dan/atau bukan PLN.
Selanjutnya, objek pajak penerangan jalan ini merupakan penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu tersebut. Baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri di sini adalah pembangkit listrik.
Tetapi tidak semua penggunaan listrik termasuk dalam objek pajak. Yang tidak termasuk dalam objek pajak penerangan jalan yakni penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah, penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan atau perwakilan asing dengan azas timbal balik, serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kvA (200 kilovolt ampere) dan tidak membutuhkan izin dari instansi teknis terkait.
Selain objek pajak, terdapat juga subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Jika listrik berasal dari sumber lain (PLN), maka wajib pajaknya adalah pihak penyedia tenaga listrik tersebut.
Bagaimana dasar pengenaan pajaknya?
Seperti yang sudah dijelaskan, objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik, maka DPP-nya adalah nilai jual tenaga listrik. Berikut penetapannya:
- Jika tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jualnya adalah jumlah tagihan beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh atau variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
- Jika tenaga listrik bukan PLN dan tidak dipungut pembayaran, nilai jualnya dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah tersebut.
- Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30%.
Tarif pajak penerangan jalan ini berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku, sebab pajak ini akan disetorkan ke pemerintah daerah setiap bulannya. Namun, tarif paling tinggi adalah 10%.
Adapun beberapa tarif pengenaan pajak yang berlaku di wilayah Jakarta, sebagai berikut:
- Tarif pajak dengan listrik disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah 3%.
- Tarif pajak dengan sumber listrik dari PLN atau bukan PLN dan digunakan selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah 2,4%.
- Tarif pajak dengan penggunaan listrik dihasilkan sendiri adalah 1,5%.
Berikut rumus untuk menghitung pajak penerangan jalan yakni Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik (Azzahra Choirrun Nissa)