Minggu, 15 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 03

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.5k 500
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kode faktur pajak termasuk hal yang perlu diperhatikan oleh penjual dan pembeli kontraktor pajak (PKP). Sebab, hal tersebut sangat berkaitan dengan pengelolaan wajib pajak PPN. Di antara beberapa kode pajak, kode pajak 03 yaitu kode pajak yang menunjukkan bahwa tagihan pajak telah dipungut oleh pemungut selain Bendahara Negara dan digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (PDB) atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemungut PPN lainnya, kecuali Bendahara Negara.

Pemungut PPN bukan pemerintah adalah pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Keputusan PMK Menteri Keuangan yang mengatur tentang penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Hal ini berlaku untuk perusahaan yang tunduk pada kontrak penambangan dan dalam kontrak sebagai pembayar PPN. Selain itu, pemungut PPN lainnya harus menggunakan kode faktur pajak 03 sebagai berikut:

– Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
– Kontraktor minyak dan gas
– Kontraktor atau pemilik/pemegang izin tenaga listrik panas bumi atau wajib pajak lainnya yang disebut pemungut PPN, termasuk badan yang tunduk pada kontrak pertambangan khusus yang disebut pembayar PPN.

Adapun aturan penggunaan kode faktur pajak 03 tertera dalam PMK nomor 85/PMK.03/2012 yang mengatur penunjukan badan usaha milik negara untuk memungut, mendaftarkan dan melaporkan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM. Hal ini mencakup prosedur pengumpulan, kepercayaan, dan pelaporan. Dalam PMK 85/PMK.03/2012 memuat beberapa ketentuan penggunaan kode faktur pajak 03, sebagai berikut:

– Wajib menyiapkan faktur pajak dan SSP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

– Faktur pajak dibuat sesuai dengan peraturan industri perpajakan.

– SSP dilengkapi dengan melampirkan NPWP dan identitas rekanan, tetapi SSP ditandatangani oleh Badan Usaha Milik – Negara sebagai kustodian atas nama rekanan.

– Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain PPN dan PPnBM yang terutang, wajib pajak juga harus menyatakan jumlah PPnBM yang terutang dalam faktur pajak.

– Faktur pajak dibuat rangkap tiga. Lembar pertama ditujukan untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti pajak masukan. Lembar kedua diserahkan ke PKP yang membuat faktur pajak sebagai bukti pajak penjualan. Lembar ketiga diberikan kepada penagih wajib atau WAPU sebagai laporan SPT ke KPP.

– Rekanan membuat 5 salinan SSP dengan identitas rekanan, antara lain nama BUMN dan NPWP. Lembar pertama untuk wajib pajak. Lembar kedua ke KPPN melalui Bank Persepsi. Lalu, formulir rekanan ketiga dilampirkan pada SPT pajak penjualan musiman. Lembar keempat untuk Bank atau Pos Persepsi. Bentuk perusahaan negara yang kelima didaftarkan pada SPT berkala pemungut PPN.

– Perusahaan pemerintah yang membuat warisan harus membubuhkan stempel “Tanggal Pembayaran” dan menandatangani Faktur Pajak. Ketentuan di atas berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta. Sedangkan, untuk nilai transaksi di bawah Rp10 juta dikenakan mekanisme pemungutan PPN seperti biasa.

Beberapa perubahan dilakukan terhadap tata cara yang diatur dalam PMK 85/PMK.03/2012 atas nama PMK 136/PMK.03/2012 yaitu Faktur pajak hanya 2 rangkap dan SSP dibuat 4 rangkap Penegasan kewajiban penagihan dan kewajiban pelaporan dan pengarsipan BUMN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Menurut PER-03/PJ/2022 Pasal 9 ayat 1, kode pajak suatu faktur terdiri dari 16 digit. Dari 16 digit kode faktur pajak, dua digit pertama merupakan kode transaksi. Kode transaksi terdiri dari angka 01-09 yang memiliki arti tersendiri. Untuk itu, dalam menentukan kode transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi PKP.

Misalnya, kode transaksi 03 digunakan untuk mengirimkan barang kena pajak kepada pemungut PPN nonpemerintah. Dalam transaksi Kode 03, penerima barang dan jasa, sebagai pemegang PPN, bertanggung jawab memungut PPN. Sekalipun kewajiban memungut PPN dilakukan oleh penerima, Faktur Pajak tetap diterbitkan oleh PKP penyedia barang dan jasa. Sementara itu, pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 03 dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi w-Faktur versi 3.2.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.