PajakOnline.com—Tarif PPh Pasal 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan serta penyerahan jasa selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 21 diberlakukan untuk Penghasilan Kena Pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak. Sumber penghasilan yang dimaksud dalam hal ini antaranya adalah upah, gaji, honorarium, tunjangan, dana pensiun dan imbalan lain.
Jenis Tarif PPh 23
Subjek pajak yang dikenai tarif PPh 23 merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sedangkan, pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan aturan yang berlaku dan tercantum dalam UU PPh, tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis, yaitu:
1.Tarif PPh 23 sebesar 2%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini Dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.
Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh 23 2%, yaitu jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2. Tarif PPh 23 sebesar 15%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.
Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.
Ketentuan Penting dalam PPh 23
Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, akan dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran, oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri.
Namun, jumlah bruto tersebut tidak termasuk dalam beberapa bagian ini:
1. Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
2. Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.
3. Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.
4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
Selain itu, jumlah bruto juga tidak berlaku atas penghasilan untuk jasa katering dan penghasilan yang telah dikenakan dengan pajak bersifat final.
Pengecualian PPh 23
Selain dari yang tercatat tersebut, ada beberapa pengecualian lain yang tidak dikenakan pemotongan PPh 23, yaitu sebagai berikut:
1. Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
2. Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% berasal dari jumlah modal yang disetor.
3. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
4. Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
5. Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
6. SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
7. Penghasilan yang dibayar atau terutang atas jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman atau pembiayaan.
Harus diketahui, jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang diberlakukan adalah 100% lebih tinggi daripada tarif PPh 23 yang ditetapkan. Jadi, apabila jumlah PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak pemilik NPWP adalah Rp500.000, maka PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah Rp500.000 +(100% x Rp500.000) = Rp1.000.000. (Wiasti Meurani)