TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan PPh Bahan Bakar dan Pelumas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas ditentukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pemungutan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha tertentu dan mengendalikan peredaran barang tertentu.

Selain itu, PPh Pasal 22 dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis barang dan status pembelinya. Untuk PPh Pasal 22 yang bersifat final, pajak yang dipungut merupakan pajak terutang dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Sedangkan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final, pajak yang dipungut masih dapat dikreditkan dengan PPh lainnya.

Salah satu objek PPh Pasal 22 yaitu penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Bahan bakar dan pelumas meliputi bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).

Bagi pemungut wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pemungut pajak juga wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pembeli bahan bakar dan pelumas.

Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Sedangkan jika dilakukan kepada selain penyalur, atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.

Terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan bahan bakar dan pelumas. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran.

Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan tersebut. Untuk lebih lengkapnya terdapat pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017.(Kelly Pabelasary)