PajakOnline.com—Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas ditentukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pemungutan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha tertentu dan mengendalikan peredaran barang tertentu.
Selain itu, PPh Pasal 22 dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis barang dan status pembelinya. Untuk PPh Pasal 22 yang bersifat final, pajak yang dipungut merupakan pajak terutang dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Sedangkan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final, pajak yang dipungut masih dapat dikreditkan dengan PPh lainnya.
Salah satu objek PPh Pasal 22 yaitu penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Bahan bakar dan pelumas meliputi bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).
Bagi pemungut wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pemungut pajak juga wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pembeli bahan bakar dan pelumas.
Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Sedangkan jika dilakukan kepada selain penyalur, atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.
Terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan bahan bakar dan pelumas. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran.
Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan tersebut. Untuk lebih lengkapnya terdapat pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017.(Kelly Pabelasary)