Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Foto Ilustrasi kontraktor membangun rumah.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri menjadi objek PPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bangunan menjadi objek PPN KMS. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022), kriteria tersebut antara lain:

  •  Bangunan yang dibangun untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha.
  •  Luas lahan minimal 200 meter persegi.
  •  Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja.
  •  Pembangunan dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Jika bangunan yang dibangun sendiri tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak perlu membayar PPN KMS. Namun, jika memenuhi kriteria tersebut, maka harus menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun cara menghitung dan melaporkan PPN KMS. Menurut PMK 61/2022, cara menghitung dan melaporkan PPN KMS, sebagai berikut:

  •  Cara menghitung PPN KMS yaitu dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan 20% dari total biaya pembangunan tanpa termasuk harga perolehan tanah.

Rumusnya berikut:

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

PPN = 11% x 20% x total biaya pembangunan

  •  Cara menyetor PPN KMS yaitu dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103. Kemudian harus menyetor PPN KMS paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan.
  •  Cara melaporkan PPN KMS yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan. Lalu, harus melampirkan rincian biaya pembangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak pada SPT Masa PPN.

Jika tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan di atas, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun beberapa perubahan aturan baru untuk PPN KMS yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 61/2022 yang mencabut PMK 163/2012.

  •  Tarif PPN KMS naik dari 2% menjadi 2,42% dari total biaya pembangunan. Hal tersebut sehubung dengan kenaikan tarif PPN umum dari 10% menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  •  Subjek PPN KMS diperluas, tak hanya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, tetapi juga orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN.
  •  Formulasi perhitungan PPN KMS tetap sama, yaitu 20% x tarif berlaku PPN x dasar pengenaan pajak. Namun, tarif berlaku PPN mengikuti tarif umum yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
  •  Mekanisme pelaporan PPN KMS tetap sama, yaitu menggunakan SPT Masa PPN 1111 dengan melampirkan rincian biaya pembangunan. Tetapi, kode akun pajak dan kode jenis setoran berubah sesuai dengan PMK 61/2022.(Kelly Pabelasary)
Share505Tweet316Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PUPR Perbaiki 25 Ruas Jalan di Jateng Capai Rp601,7 Miliar

Next Post

Customs Clearance

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Customs Clearance

Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Ekspor Melambat Pengaruhi Kinerja APBN

Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Pemajakan Hadiah Giveaway

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In