Senin, 15 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Foto Ilustrasi kontraktor membangun rumah.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri menjadi objek PPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bangunan menjadi objek PPN KMS. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022), kriteria tersebut antara lain:

  •  Bangunan yang dibangun untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha.
  •  Luas lahan minimal 200 meter persegi.
  •  Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja.
  •  Pembangunan dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Jika bangunan yang dibangun sendiri tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak perlu membayar PPN KMS. Namun, jika memenuhi kriteria tersebut, maka harus menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun cara menghitung dan melaporkan PPN KMS. Menurut PMK 61/2022, cara menghitung dan melaporkan PPN KMS, sebagai berikut:

  •  Cara menghitung PPN KMS yaitu dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan 20% dari total biaya pembangunan tanpa termasuk harga perolehan tanah.

Rumusnya berikut:

Baca Juga:

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

PPN = 11% x 20% x total biaya pembangunan

  •  Cara menyetor PPN KMS yaitu dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103. Kemudian harus menyetor PPN KMS paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan.
  •  Cara melaporkan PPN KMS yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan. Lalu, harus melampirkan rincian biaya pembangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak pada SPT Masa PPN.

Jika tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan di atas, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun beberapa perubahan aturan baru untuk PPN KMS yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 61/2022 yang mencabut PMK 163/2012.

  •  Tarif PPN KMS naik dari 2% menjadi 2,42% dari total biaya pembangunan. Hal tersebut sehubung dengan kenaikan tarif PPN umum dari 10% menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  •  Subjek PPN KMS diperluas, tak hanya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, tetapi juga orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN.
  •  Formulasi perhitungan PPN KMS tetap sama, yaitu 20% x tarif berlaku PPN x dasar pengenaan pajak. Namun, tarif berlaku PPN mengikuti tarif umum yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
  •  Mekanisme pelaporan PPN KMS tetap sama, yaitu menggunakan SPT Masa PPN 1111 dengan melampirkan rincian biaya pembangunan. Tetapi, kode akun pajak dan kode jenis setoran berubah sesuai dengan PMK 61/2022.(Kelly Pabelasary)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

Oleh Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline PajakOnline | Pemerintah telah melangkah...

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut I dan II) mencatatkan...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.