PajakOnline.com—Reimpor adalah barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukkan kembali ke daerah pabean. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 bahwa barang dari dalam daerah pabean yang dibawa keluar lalu diimpor kembali (reimpor) dapat dibebaskan dari bea masuk.
Ketentuan tersebut merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No106/2007. Pembebasan bea masuk atas reimpor ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Pernyataan tersebut merupakan bunyi dari bagian pertimbangan PMK 175/2021. Merujuk pada pasal 7, dijelaskan bahwa pembebasan bea masuk dapat diperoleh apabila importir mengajukan permohonan kepada Menkeu melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang serta dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Permohonan tersebut meliputi data tentang identitas importir, rincian barang yang diajukan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara itu, dokumen pendukung yang dibutuhkan berupa pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.
Mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021 ini telah diterbitkan sejak 6 Desember 2021 dan telah ditetapkan bahwa akan mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diterbitkan. Dengan demikian, peraturan ini akan mulai berlaku pada Februari 2022 mendatang. (Atania Salsabila)