TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Terbaru Barang Bebas Bea Masuk Reimpor, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reimpor adalah barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukkan kembali ke daerah pabean. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 bahwa barang dari dalam daerah pabean yang dibawa keluar lalu diimpor kembali (reimpor) dapat dibebaskan dari bea masuk.

Ketentuan tersebut merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No106/2007. Pembebasan bea masuk atas reimpor ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

Pernyataan tersebut merupakan bunyi dari bagian pertimbangan PMK 175/2021. Merujuk pada pasal 7, dijelaskan bahwa pembebasan bea masuk dapat diperoleh apabila importir mengajukan permohonan kepada Menkeu melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang serta dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Permohonan tersebut meliputi data tentang identitas importir, rincian barang yang diajukan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara itu, dokumen pendukung yang dibutuhkan berupa pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.

Mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021 ini telah diterbitkan sejak 6 Desember 2021 dan telah ditetapkan bahwa akan mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diterbitkan. Dengan demikian, peraturan ini akan mulai berlaku pada Februari 2022 mendatang. (Atania Salsabila)