PajakOnline.com—Wajib pajak sebagai pelaku usaha atau pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Pengusaha, dalam hal ini, bisa didefinisikan sebagai Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Badan berkewajiban untuk melaporkan usahanya ke setiap kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha Badan yang telah memenuhi syarat sebagai PKP namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dikenai sanksi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan bukan merupakan PKP, kecuali Pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP serta telah mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi memiliki nilai peredaran bruto pada suatu Masa Pajak melampaui batasan yang telah ditentukan, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan usahanya, dapat memperoleh pengukuhan secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Misalnya, Pengusaha telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 2017. Namun, pada kemudian hari diketahui bahwa sejak 2016 seharusnya pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi PKP. Maka, kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut sejak 2016.
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1. Sebagai bentuk pengawasan administrasi perpajakan
2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
3. Mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya.
Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha harus memahami hak dan kewajiban perpajakan apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Hak Setelah menjadi PKP
1. Meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak
2. Melakukan pengkreditan Pajak Masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Kewajiban Setelah Menjadi PKP
1. Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
2. Memungut PPN/PPnBM yang terutang
3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
Keuntungan Pengukuhan PKP
1. Pola produksi dan investasi menjadi lebih baik
2. Pengusaha akan dinilai memiliki sistem yang lebih baik, serta legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak
3. Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah
4. Pengusaha dianggap memiliki perusahaan yang besar, dan tentu akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
Kerugian Pengukuhan PKP
1. Pembayaran pajak semakin besar
2. Menambah kerumitan dan risiko sanksi yang lebih besar. Kerumitan yang dimaksud di sini terkait aturan-aturan dalam pelaporan pajak, serta adanya risiko sanksi apabila ada keterlambatan dalam membayar pajak ataupun kesalahan pada faktur
3. Mengurangi daya saing karena harga jual barang/jasa lebih tinggi. Hal ini disebabkan adanya pemungutan PPN pada setiap transaksi. Setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak harus ditambah dengan PPN. (Wiasti Meurani)