PajakOnline.com—Wajib pajak badan memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi kepada negara. Wajib pajak badan merupakan sekumpulan atau sekelompok kategori tergantung jenis dan status hukumnya termasuk golongan usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar.
Karena kategori atau golongan usaha dari wajib pajak Badan tersebut, juga akan memengaruhi kewajiban pajaknya dari segi tarif dan lainnya.
Di Indonesia, wajib pajak Badan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 11 Tahun 1984 tentang Perubahan UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan perubahannya.
Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak (BKP dan/atau JKP) sesuai UU PPN, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.
Pengecualian diberikan kepada pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan yang masuk kategori pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp4.800.000.000.
Untuk hal ini, pengusaha kecil boleh memilih apakah ingin dikukuhkan menjadi PKP atau tidak.
Terdapat dua jenis pajak sejauh ini yang harus dibayar oleh wajib pajak Badan khususnya PKP, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas aktivitas penyerahan BKP atau JKP.
Dengan demikian, wajib pajak Badan berstatus PKP ini erat kaitannya dengan aktivitas pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.
Selain kewajiban PPh khusus bagi wajib pajak Badan berstatus PKP juga memiliki kewajiban perpajakan atas berikut ini:
1. PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha.
Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen. Sedangkan produsen atau pengusaha hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut ke negara.
Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, tarif PPN normal di Indonesia yang berlaku adalah 10%.
Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling 15% yang perubahannya diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
jenis pajak yang cukup akrab di telinga, di mana pajak dikenakan pada transaksi untuk BKP atau JKP di wilayah hukum Indonesia.
Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok BKP atau JKP yang diperjualbelikan. Pemerintah menetapkan tarif untuk PPN sebesar 11 persen mulai 2022 melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
2. PPnBM
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Seperti namanya, pajak ini dikenakan pada barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu atau mereka yang berpenghasilan tinggi.
Secara spesifik, barang-barang mewah yang dibeli dimaksudkan untuk memperlihatkan tingkat status sosial atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia. Barang jenis ini masuk kategori barang kena PPnBM.
B. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Dasar hukum pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh No. 7 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Berikut adalah beberapa pajak penghasilan yang dikenakan atau kewajiban pajak yang wajib dibayar WP Badan:
1. PPh 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh 21 ini wajib dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima karyawan/pekerja setiap bulannya atau selain gaji yang termasuk dalam pengenaan PPh 21.
Kemudian perusahaan atau WP Badan wajib menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara setiap bulannya.
2. PPh 22
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.
Sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Lalu, untuk jumlah tarif PPh Pasal 22 berapa persen? Untuk tarif ini berbeda-beda dan tergantung dari objek pajaknya.
3. PPh 23
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, dividen, bunga, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain menyangkut pemakaian aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
4. PPh 25
PPh 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun atau setiap akhir tahun.
Namun keringanan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan ini tidak berlaku pada WP yang dikenakan PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
5. PPh 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong dari seorang WP yang sumber penghasilannya di Indonesia, namun diterima oleh WP yang ada di luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 20 persen, namun besar tarif tersebut fleksibel mengikuti P3B.
6. PPh 29
PPh 29 adalah pajak penghasilan yang dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
Maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
Pajak penghasilan pasal 29 ini merupakan PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
7. PPh 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Jenis pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) ini dipotong dari bunga deposito dan berbagai jenis tabungan, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi jenis lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan.
8. PPh 15
PPh 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing
Pajak jenis ini terkait dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.
WP yang masuk kategori ini contohnya, wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, perusahaan asuransi luar negeri, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.
Cara Mengelola Pajak Badan
1. Memungut dan/atau memotong pajak atas transaksi objek kena pajak.
2. Menyetorkan pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang dilakukannya
3. Membayar pajak penghasilan perusahaan
4. Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
5. Membuat Faktur Pajak
6. Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN, dan SPT Tahunan Badan
Cara mengelola pajak badan yang menjadi kewajiban perusahaan:
1. Cara membuat bukti potong PPh Unifikasi
2. Cara membuat e-Faktur
3. Cara lapor SPT Masa PPN
4. Cara lapor SPT PPh Unifikasi
5. Cara lapor SPT Tahunan Badan (Wiasti Meurani)