PajakOnline.com— EFIN dapat dikirim ulang melalui Kring Pajak. Namun pengiriman ulang EFIN via Kring Pajak ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi.
Penjelasan ini menyusul adanya pertanyaan warganet melalui media sosial. EFIN adalah identifikasi berupa nomor 10 digit yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk memudahkan transaksi pajak elektronik.
“Apabila belum aktivasi, silahkan wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui KPP/KP2K terdekat. Formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini,” tulis Kring Pajak dalam akun media sosial X.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2019, untuk bisa melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Wajib pajak melakukan permohonan dengan menggunakan formulir permohonan EFIN sesuai dengan Lampiran I PER-6/PJ/2019. Untuk wajib pajak perorangan, berikut adalah persyaratan dan ketentuan pengajuan aktivasi EFIN:
1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
2. Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat atau tempat tertentu di luar domisili sesuai dengan kewenangannya.
3. Wajib pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
– Identitas diri: KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP untuk WNA.
– Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
1. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak bisa mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Wiasti Meurani)