• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 11 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Klaim Asuransi Bisa Kena Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Baznas Salurkan Infak untuk Biaya Asuransi 17.000 Relawan Gugus Tugas Covid-19

Ilustrasi tenaga medis yang mendapat premi asuransi Baznas. Sumber Foto: Baznas

2.4k
Dibagikan
3k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.

Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.

Baca Juga:

Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak

Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan

Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Dalam UU Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa.

Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pengenaan pajak atas klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, dan beasiswa perlu diatur lebih lanjut dasar pengenaannya.

“Yang perlu diperhatikan dalam menentukan dasar pengenaan pajak adalah jangan sampai terkesan terdapat dua kali pengenaan pajak. Orang pribadi saat membayar premi asuransi tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan, sehingga biaya premi yang dibayarkan kepada perusahaan adalah bersumber dari penghasilan yang telah dikenakan pajak. Artinya jika kemudian orang pribadi menerima manfaat atau klaim asuransi adalah sesungguhnya bersumber dari penghasilan yang telah dikenakan pajaknya,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

 

 

Tags: Klaim AsuransiPajakPajak PenghasilanPajakOnlinePajakOnline.comPPh
Bagikan976Tweet610Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Transaksi Digital Berpotensi Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita selanjutnya

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Di masa pandemi saat ini, pelaku usaha dengan skala usaha...

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan...

Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Harus Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment yakni Wajib...

Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

oleh Redaksi PajakOnline
10/04/2021
0

PajakOnline.com—Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui Sekolah Kedinasan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 7 April 2021 - 13 April 2021
USD14544.00
AUD11066.02
GBP20077.65
SGD10805.66
EURO17089.29
Sumber : 21/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37735 dibagikan
    Bagikan 15094 Tweet 9434
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22620 dibagikan
    Bagikan 9048 Tweet 5655
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18430 dibagikan
    Bagikan 7372 Tweet 4608
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14783 dibagikan
    Bagikan 5913 Tweet 3696
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12177 dibagikan
    Bagikan 4871 Tweet 3044

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Saudi Arabia

Berlaku : 1 Januari 1989

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Saudi Arabia For Reciprocal Exemption Of Taxes And Custom Duties On The Activities Of Air Transport Enterprises Of The Two Countries

Tax Treaty antara Indonesia - Brunei Darussalam

Berlaku : 1 Januari 2003

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Brunei Darussalam For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Bireuen

Jalan Medan-Banda Aceh, Cot Gapu, Bireuen. Telp : 6445353054

KPP Pratama Sukoharjo

Jalan Jaksa Agung R. Suprapto No. 7, Sukoharjo. Telp : 0271-591513, 592949, 593079

Load More

Terbaru

  • Tips Bagi WP Baru yang Mau Irit Pajak
  • Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda
  • DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak
  • Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan
  • Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak
Berita

Pemerintah Perluas Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

09/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In