• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Jumat, 22 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Klaim Asuransi Bisa Kena Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Baznas Salurkan Infak untuk Biaya Asuransi 17.000 Relawan Gugus Tugas Covid-19

Ilustrasi tenaga medis yang mendapat premi asuransi Baznas. Sumber Foto: Baznas

2.1k
Dibagikan
2.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.

Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Dalam UU Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa.

Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pengenaan pajak atas klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, dan beasiswa perlu diatur lebih lanjut dasar pengenaannya.

“Yang perlu diperhatikan dalam menentukan dasar pengenaan pajak adalah jangan sampai terkesan terdapat dua kali pengenaan pajak. Orang pribadi saat membayar premi asuransi tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan, sehingga biaya premi yang dibayarkan kepada perusahaan adalah bersumber dari penghasilan yang telah dikenakan pajak. Artinya jika kemudian orang pribadi menerima manfaat atau klaim asuransi adalah sesungguhnya bersumber dari penghasilan yang telah dikenakan pajaknya,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

 

 

Tags: Klaim AsuransiPajakPajak PenghasilanPajakOnlinePajakOnline.comPPh
Bagikan846Tweet529Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Transaksi Digital Berpotensi Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita selanjutnya

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Baca Berita

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bantuan sosial dan insentif pajak,...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang...

Pengusaha Bisa Urus Pajak dan Izin Impor di BKPM

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com— Masih ada hambatan berkaitan dengan realisasi investasi di Indonesia. Bahkan,...

PPh Final Jasa Konstruksi Irigasi Padat Karya Ditanggung Pemerintah

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN tahun...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 13 Januari 2021 - 19 Januari 2021
USD14005.00
AUD10866.85
GBP19013.77
SGD10583.42
EURO17167.15
Sumber : 4/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    5014 dibagikan
    Bagikan 2006 Tweet 1254
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3998 dibagikan
    Bagikan 1599 Tweet 1000
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3536 dibagikan
    Bagikan 1414 Tweet 884
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3665 dibagikan
    Bagikan 1580 Tweet 869
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

    3310 dibagikan
    Bagikan 1324 Tweet 828

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Pakistan

Berlaku : 1 Januari 1991

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - China

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Peoples Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Ciamis

Jalan Drs. H. Soejoed, Ciamis. Telp : 0265-772868

KP2KP Tondano

Jalan Manguni Wewelan, Tondano. Telp : 0431-321060

Load More

Terbaru

  • Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021
  • Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT
  • Investasi Macet Capai Rp708 Triliun
  • Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 20 Januari 2021

20/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

19/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Senin 18 Januari 2021

18/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In