PajakOnline.com—Pemerintah mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.
Dalam ketentuan lama tertulis bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak.
Dalam UU Cipta Kerja, pengecualian objek pajak berubah menjadi pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, serta pembayaran asuransi beasiswa.
Dari sisi redaksional, terjadi perubahan dari semula mengacu ke jenis asuransi menjadi mengacu ke penyebab klaim.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pengenaan pajak atas klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, dan beasiswa perlu diatur lebih lanjut dasar pengenaannya.
“Yang perlu diperhatikan dalam menentukan dasar pengenaan pajak adalah jangan sampai terkesan terdapat dua kali pengenaan pajak. Orang pribadi saat membayar premi asuransi tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan, sehingga biaya premi yang dibayarkan kepada perusahaan adalah bersumber dari penghasilan yang telah dikenakan pajak. Artinya jika kemudian orang pribadi menerima manfaat atau klaim asuransi adalah sesungguhnya bersumber dari penghasilan yang telah dikenakan pajaknya,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.