PajakOnline.com—Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merupakan komite yang bertanggungjawab melaksanakan tugas penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan yang berada di bawah menteri perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, Untuk itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI tersebut dibebankan kepada Kementerian Perdagangan.
KPPI bertugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPI memiliki 5 fungsi. Sebagai berikut:
- Melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor.
- Mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan.
- Membuat laporan hasil penyelidikan.
- Merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan.
- Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.
Kerugian serius berupa kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita industri dalam negeri. Sementara itu, ancaman kerugian serius berarti kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
Selain itu, terdapat dua jenis tindakan pengamanan, yaitu pengenaan BMTP atau kuota. Kemuudian, tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Industri dalam negeri atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.(Kelly Pabelasary)