PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk berada di sisi wajib pajak ketika melakukan penilaian atas pelayanan yang diberikan oleh otoritas perpajakan. Dia mengatakan Komwasjak perlu melihat pelayanan dari DJP, DJBC, dan BKF menggunakan perspektif wajib pajak agar aspirasi mereka dapat dikomunikasikan kepada ketiga instansi tersebut.
“Kami menganggap bahwa Komwasjak bisa jadi satu pilar yang bisa mengingatkan terus Kemenkeu,” kata Suahasil, dikutip hari ini, Jumat (9/6/2023).
Komwasjak juga diminta untuk tidak hanya memantau pengaduan yang diterima secara langsung. Sesuai dengan PMK 2/2023, Komwasjak juga memiliki kewenangan untuk memantau pengaduan lain yang tidak masuk lewat komwasjak. Dengan adanya kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja serta kerangka pengawasan dan pelayanan yang baik antara Komwasjak dengan DJP, DJBC, dan BKF.
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menjelaskan, Komwasjak didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak. Dalam risalah rapat panja RUU Perubahan Ketiga UU KUP yang saat ini diundangkan menjadi UU 28/2007, DPR berpandangan Komwasjak diperlukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang perpajakan oleh petugas pajak.
Dengan begitu, Komwasjak memiliki fungsi menampung aspirasi dari wajib pajak yang hak-haknya telah dilanggar oleh fiskus dan Komwasjak juga dapat menjatuhkan sanksi. “Komwasjak ini lebih di sisi teman-teman para wajib pajak, konsultan, dan advisor-nya,” ungkap Amien.
Dalam PMK 2/2023 dinyatakan bahwa Komwasjak melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selanjutnya Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi, memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu, dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selama tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi.(Kelly Pabelasary)