PajakOnline.com—Konfirmasi Nilai Pabean atau KNP merupakan kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada importir atau pemilik barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor. Hal tersebut berdasarkan ketentuan l Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022,
KNP ini bisa dilakukan baik dengan tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan media komunikasi lainnya (Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022).
Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP apabila diperlukan. Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP dengan memperhatikan hasil risk assessment terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor.
Risk assessment merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko yang dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Adapun SKP merupakan sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Selain itu, SKP juga menjadi media Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP. Dalam hal SKP belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, atau terdapat gangguan maka pengiriman data dan dokumen KNP disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau surat elektronik.
Penerbitan dan pengiriman KNP tersebut ditujukan kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir. Kemudian, importir atau pemilik barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP.
Dalam hal ini, importir atau pemilik barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan. Pejabat Bea dan Cukai akan menuangkan hasil penjelasan dari importir atau pemilik barang dalam berita acara KNP.
Apabila pemilik barang tidak hadir dalam jangka waktu yang ditentukan, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan, dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di DJBC maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.
Penerbitan pemberitahuan KNP dan berita acara KNP (BAKNP) disusun dengan memakai contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 144/2022. Berdasarkan contoh format pemberitahuan KNP, KNP menjadi media bagi pejabat bea cukai untuk meminta konfirmasi kepada importir tentang nilai transaksi yang importir sampaikan dalam pemberitahuan pabean impor.
Selanjutnya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir untuk membawa data atau informasi tambahan tertentu guna mendukung konfirmasi yang diberikan.
Demikian hasil dari permintaan KNP tersebut dapat menjadi salah satu acuan untuk Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean. Adapun nilai pabean menjadi salah satu unsur penting untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (Kelly Pabelasary)