PajakOnline.com—Porsi 80% pendapatan negara Indonesia berasal dari pajak. Nantinya, pendapatan tersebut dialokasikan untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, pajak berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembangunan nasional yang dimaksud meliputi berbagai bidang, dari mulai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup. Di bidang pendidikan dan kesehatan, pajak berfungsi untuk mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana bentuk kontribusi nyata pajak di bidang pendidikan dan kesehatan tersebut? Mari kita bahas.
Melihat masih kurang meratanya akses pendidikan baik dari sisi kesempatan, kualitas, fasilitas, hingga keterbatasan anggaran. Pemerintah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan ini. Pemerintah juga membuka peluang bagi organisasi nirlaba yang bersedia berinvestasi untuk pengembangan pendidikan. Sebagai imbalannya, organisasi nirlaba akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Dana dari organisasi nirlaba sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana. Secara aturan, pemerintah Indonesia memberikan waktu empat tahun setelah laba diterima oleh organisasi agar ditanamkan kembali di bidang pendidikan. Jika melewati waktu tersebut laba organisasi belum juga dialokasikan, tarif PPh akan diberlakukan.
Selain melalui PPh organisasi nirlaba, Tahun 2023 ini pemerintah juga menganggarkan dana sebesar Rp612,2 triliun untuk pendidikan. Anggaran tersebut sudah ditetapkan berdasarkan rancangan APBN. Dari jumlah tersebut digunakan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 237,1 Triliun. Diantaranya digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 Juta siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah kepada 994,3 Ribu mahasiswa. Selain itu ada juga tunjangan profesi guru untuk 553,5 ribu guru nonPNS.
Sementara itu, untuk alokasi transfer daerah Rp305,6 triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 43,7 juta siswa, ada juga Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepada 6,2 juta siswa, dan BOP Pendidikan kesetaraan untuk 806 ribu peserta didik.
Sisanya, Rp69,5 triliun untuk dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.
Dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dan desa dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan. Kedua, anggaran pendidikan dari Dana Transfer Khusus (DTK). Serta Otonomi Khusus (Otsus).
Adapun alokasi Dana Transfer Khusus digunakan untuk:
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
2. DAK Pendidikan.
3. DAK non-fisik untuk pendidikan meliputi:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD.
- Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD.
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD.
- Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus.
Tidak hanya itu, dana APBN khusus pendidikan juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah. Berikut program yang diterapkan sebagai bentuk realisasi dari peran dan fungsi pajak, antara lain:
- Pengembangan gedung, prasarana, pusat penelitian, serta pembelian tanah guna kepentingan pembangunan pendidikan.
- Pengadaan fasilitas laboratorium, sarana penunjang, perpustakaan, serta kantor yang mendukung proses pendidikan.
- Pembangunan rumah dinas guru, dosen, dan karyawan, serta asrama mahasiswa.
- Pembangunan sarana olahraga di lingkungan lembaga pendidikan formal.
Sementara untuk bidang kesehatan, kontribusi nyata pajaknya dapat dilihat dari komitmen pemerintah mengalokasikan anggaran. Pada 2023, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 169,8 triliun atau 5,6 persen dari belanja negara. Hal ini ditujukan untuk memperbaiki pelayanan dan reformasi pada sistem kesehatan, mempercepat penurunan pravelensi stunting, menyelenggarakan program kesehatan promotif preventif, serta menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional
Indikator pencapaian atas alokasi anggaran kesehatan didasarkan pada angka persalinan. Selain itu, ketersediaan obat di puskesmas juga dijadikan indikator pencapaian.
Ketersediaan tersebut meliputi:
- 86% obat dan vaksin tersedia di Puskesmas.
- Perbaikan gizi anak.
- Penurunan tingkat stunting menjadi 28,8%.
Sebagai bentuk nyata kontribusi pajak melalui APBN, pemerintah memprioritaskan tiga program utama di bidang kesehatan. Berikut rincian programnya.
1. Program peningkatan kesehatan ibu dan anak, terdiri dari kualitas pelayanan kesehatan, perbaikan gizi, peningkatan akses layanan.
2. Pencegahan dan penanggulangan penyakit, meliputi menyediakan vaksin dan imunisasi, melakukan deteksi dini penyakit yang tidak menular, menyediakan unit pengendalian dan penanggulangan penyakit menular.
3. Tindakan preventif promotif yang mencakup pengawasan pasar sehat, gerakan memasyarakatkan gemar ikan, gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat, dan kampanye hidup sehat melalui media.
Peran nyata pajak di bidang kesehatan juga bisa dinilai dari terlaksananya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dengan program tersebut, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau. Bahkan, BPJS membantu keluarga tidak mampu untuk memperoleh pengobatan secara gratis. (Azzahra Choirrun Nissa)