Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Koperasi, UMKM dan Social Market Economy

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/01/2023
in Berita, Business, Headlines, Opini
0
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pengusaha kecil atau pelaku UMKM pedagang eceran. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Opini Dr. Rino A. Sa’danoer

PajakOnline.com—Sistem ekonomi pasar murni yang dianut oleh negara barat seperti Amerika Serikat, terutama para penganut mahzab neo-classic, telah menghasilkan akumulasi kekayaan di negara-negara tersebut. Melalui sistem ini, pertumbuhan ekonomi negara dipacu dengan pesat.

Jika kita melihat lebih jauh, sistem ekonomi pasar bukannya tidak membawa korban. Aturan main dalam sistem ekonomi pasar adalah “survival of the fittest“, artinya yang kuatlah yang bisa bertahan. Yang menjadi faktor utama dalam sistem ekonomi pasar adalah kekuatan modal, dalam segala bentuknya. Korban dalam sistem ini tentunya pihak-pihak yang lemah dalam permodalan. Mereka tidak memiliki peluang untuk mengambil manfaat ekonomi dalam permainan itu, sehingga terjadi konsentrasi kekayaan yang tidak merata yang menghasilkan kesenjangan ekonomi yang lebar. Ini sudah terjadi di Indonesia. Keberadaan kelompok oligarki dan kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin merupakan wujud nyata dari hasil sistem ekonomi pasar murni yang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Lain lagi ceritanya di negara Jerman. Negara ini menerapkan sistem ekonomi pasar yang disebut dengan social market economy. Melalui sistem ini, ekonomi tetap bisa tumbuh pesat, tetapi dampak kesenjangan sosial bisa ditekan sejauh mungkin. Social market economy memungkinkan untuk ditekannya perbedaan pendapatan, kekayaan dan perbedaan status sosial di masyarakat. Sangat sulit ditemukan perbedaan antara kaya dan miskin di Jerman. Bahkan jika kita menelusuri kota-kota di sana, kesenjangan dalam kemajuan kota pun tidak terlihat. Sistem social market economy ini diterapkan setelah perang dunia kedua usai, setelah Jerman hancur lebur akibat perang. Semua kebijakan pemerintah Jerman yang menyangkut sistem ini, diarahkan untuk menekan kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Usaha Kecil Menengah dan Koperasi merupakan pelaku usaha yang didorong betul dalam sistem ekonomi ini. Bahkan, rekanan utama pada industri otomotif di sana, seperti Mercedes-Benz dan BMW, adalah usaha kecil dan menengah.

Mercedes-Benz misalnya, punya program kerja sama dengan start-up atau usaha kecil. Pelaku usaha koperasi di sektor pertanian dan perbankan merupakan pelaku yang diperhitungkan kontribusinya terhadap perekonomian Jerman. Kebijakan “solidaritätszuchlag“, yaitu kontribusi masyarakat untuk menekan kesenjangan (berbagi untuk solidaritas), merupakan kebijakan yang sudah lumrah diterima oleh masyarakat Jerman.

Bagaimana dengan Indonesia? Kita sudah mempunyai filosofi negara yang mengamanatkan keadilan sosial. Pada kenyataannya, sistem ekonomi kita menganut sistem ekonomi pasar murni, yang mengandalkan kekuatan modal. Sebagai akibatnya, tumbuhlah dengan subur para oligarki yang memiliki modal kuat, sehingga pelaku ekonomi seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi tidak signifikan dalam perhelatan ekonomi di negeri ini. Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi hukum bagi pelaku bisnis seperti UMKM dan Koperasi untuk berperan dalam perekonomian Indonesia. Tinggal sekarang kita mendorong realisasinya dalam praktek.

Kesenjangan antara kaya dan miskin, konsentrasi ekonomi yang berada pada kelompok minoritas serta penguasaan asset negara oleh sekelompok kecil masyarakat, merupakan sederetan masalah yang kita hadapi saat ini.

Masalah kesenjangan ekonomi lambat laun bisa merambat kepada masalah sosial dan politik. Jurang antara kaya dan miskin perlu dipersempit, sehingga kesetaraan dan keadilan di masyarakat bisa ditegakkan. Apa solusi yang tepat untuk masalah ini? Apakah social market economy merupakan model yang tepat untuk Indonesia?

Kementerian Koperasi dan UMKM mencatat, jumlah UMKM di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Jumlahnya setara dengan 99,99% dari total pelaku usaha. Sementara, usaha berskala besar hanya sebanyak 5.637 unit atau setara 0,01%. Angka ini menunjukkan bagaimana signifikannya UMKM dari sisi jumlah. Angka ini juga menunjukkan kesenjangan antara pelaku usaha di Indonesia. Koperasi juga tidak kalah pentingnya sebagai pelaku usaha. Di Bandung saja dikabarkan ada satu koperasi susu yang beranggotakan 9.000 UMKM. Ini menunjukkan bahwa koperasi adalah wadah untuk menghimpun jumlah yang banyak guna membangun perekonomian. Tetapi pada kenyataannya kontribusi koperasi pada perekonomian Indonesia pada tahun 2021 tercatat hanya 5,1%.

Jika kita pelajari koperasi di negara maju seperti di Jerman, Spanyol, Jepang maupun New Zealand, koperasi di sana termasuk pelaku usaha yang merupakan penyangga perekonomian negara. Bahkan, di New Zealand dikabarkan ada satu koperasi susu “Fonterra” yang menguasai 30% ekspor susu dunia. Koperasi ini adalah pelaku usaha terbesar di sana dan jelas merupakan tulang punggung perekonomian New Zealand.

Jika kita mengacu kepada konsep social market economy, kita bisa menarik pembelajaran. Sistem ini mengutamakan “kesetaraan”, sehingga jarak antara kaya dan miskin bisa diperkecil. Untuk kasus Indonesia, kesetaraan ini bisa diciptakan dengan mengangkat “produktivitas” ekonomi UMKM dan Koperasi, sehingga perannya dalam ekonomi menjadi signifikan. Perlu ditinjau kembali penyebab “stagnasi” perkembangan kedua jenis pelaku usaha ini. Koperasi dengan fungsinya sebagai instrumen efisiensi, bisa menciptakan “economic of scale” bagi UMKM.

Koperasi juga bisa menjadi alat bagi UMKM untuk menekan biaya produksi maupun kendaraan untuk meningkatkan posisi tawar UMKM di pasar. Mengadopsi kembali konsep “bapak angkat-anak angkat” atau model “plasma-inti”, bisa menjadi pertimbangan untuk “menarik” posisi UMKM dan Koperasi oleh Usaha Besar ke level ekonomi yang lebih tinggi, sebagaimana kasus Mercedes-Benz yang melibatkan start-up atau UKM dalam proses produksinya. Pemerintah bisa membuka jalan ke arah ini dengan memperkenalkan kebijakan dan regulasi yang pas untuk itu. Dengan demikian, posisi UMKM dan Koperasi bisa menjadi penyumbang yang berarti bagi perekonomian Indonesia, sekaligus sebagai pelaku penting untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan.

 

Bagikan466Tweet292Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Disuntik PMN Rp3,2 Triliun, KAI Kebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita selanjutnya

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP

Baca Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan....

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    128297 dibagikan
    Bagikan 51319 Tweet 32074
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    38834 dibagikan
    Bagikan 15534 Tweet 9709
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    37059 dibagikan
    Bagikan 14824 Tweet 9265
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24371 dibagikan
    Bagikan 9748 Tweet 6093
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23126 dibagikan
    Bagikan 9250 Tweet 5782

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023
  • Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku
  • Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

4 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

07/02/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In