TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kredit Pajak Luar Negeri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seseorang yang menerima pendapatan dari negara lain saat menjalankan bisnis, maka dia dikenakan kredit pajak luar negeri. Kredit pajak luar negeri merupakan pajak bagi pihak berpenghasilan dari luar negeri. Kredit pajak luar negeri merupakan pajak bagi pihak berpenghasilan dari luar negeri.

Kredit Pajak Luar Negeri atau disingkat KPLN adalah penetapan pajak kepada pihak yang menghasilkan pendapatan dari negara lain. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, undang-undang mengenai kredit pajak luar negeri tersebut diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24.

Worldwide income digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia. Artinya, semua penghasilan yang didapatkan dari kredit pajak dalam negeri maupun luar negeri akan menjadi wajib pajak terutang.

Kredit pajak luar negeri ini hal yang juga perlu diperhatikan dalam akuntansi pajak, khususnya bagi Anda yang mempunyai pendapatan dari negara lain. Sebab, Anda dapat mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda apabila memperhatikan kredit pajak luar negeri. Umumnya, perhitungan dan pembayaran kredit pajak luar negeri adalah di awal periode.

Adapun subjek dan objek pajak pada PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri yakni sebagai berikut:

1. Subjek PPh Pasal 24: Wajib pajak dalam negeri yang memiliki utang pajak atas semua pendapatannya, baik itu dari dalam dan luar negeri.

2. Objek PPh Pasal 24: Pendapatan yang dihasilkan dan berasal dari negara lain.

Selanjutnya, rumus untuk menghitung kredit pajak luar negeri, yakni :
(Total Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak.)

Total penghasilan kena pajak berasal dari total pendapatan dalam dan luar negeri. Namun demikian, kerugian yang dialami di negara lain tidak bisa dimasukkan ke dalam perhitungan.

Batas Kredit Pajak Luar Negeri

Terdapat batas kredit pajak luar negeri maksimum yang bisa digunakan berdasarkan nilai terendah di antara tiga perhitungan atau unsur berikut ini:

- Total jumlah pajak yang terutang dan juga dilunasi di negara lain.
- Menggunakan rumus yakni: (penghasilan luar negeri/total penghasilan kena pajak) x PPh dari semua penghasilan yang terkena tarif pajak pasal 17.
- Total jumlah utang pajak dari semua penghasilan kena pajak (hanya digunakan apabila penghasilan kena pajak lebih kecil dari yang dihasilkan di luar negeri).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kredit pajak luar negeri adalah hal yang akan meringankan pengusaha atas beban pajak ganda. Sebab, ketentuan ini dapat membantu mengurangi pajak terutang yang dimiliki oleh pengusaha di Indonesia. (Azzahra Choirrun Nissa)