Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kredit Pajak Luar Negeri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Peningkatan Ekspor Topang Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi ekspor. Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Seseorang yang menerima pendapatan dari negara lain saat menjalankan bisnis, maka dia dikenakan kredit pajak luar negeri. Kredit pajak luar negeri merupakan pajak bagi pihak berpenghasilan dari luar negeri. Kredit pajak luar negeri merupakan pajak bagi pihak berpenghasilan dari luar negeri.

Kredit Pajak Luar Negeri atau disingkat KPLN adalah penetapan pajak kepada pihak yang menghasilkan pendapatan dari negara lain. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, undang-undang mengenai kredit pajak luar negeri tersebut diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24.

Worldwide income digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia. Artinya, semua penghasilan yang didapatkan dari kredit pajak dalam negeri maupun luar negeri akan menjadi wajib pajak terutang.

Baca Juga:

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Kredit pajak luar negeri ini hal yang juga perlu diperhatikan dalam akuntansi pajak, khususnya bagi Anda yang mempunyai pendapatan dari negara lain. Sebab, Anda dapat mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda apabila memperhatikan kredit pajak luar negeri. Umumnya, perhitungan dan pembayaran kredit pajak luar negeri adalah di awal periode.

Adapun subjek dan objek pajak pada PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri yakni sebagai berikut:

1. Subjek PPh Pasal 24: Wajib pajak dalam negeri yang memiliki utang pajak atas semua pendapatannya, baik itu dari dalam dan luar negeri.

2. Objek PPh Pasal 24: Pendapatan yang dihasilkan dan berasal dari negara lain.

Selanjutnya, rumus untuk menghitung kredit pajak luar negeri, yakni :
(Total Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak.)

Total penghasilan kena pajak berasal dari total pendapatan dalam dan luar negeri. Namun demikian, kerugian yang dialami di negara lain tidak bisa dimasukkan ke dalam perhitungan.

Batas Kredit Pajak Luar Negeri

Terdapat batas kredit pajak luar negeri maksimum yang bisa digunakan berdasarkan nilai terendah di antara tiga perhitungan atau unsur berikut ini:

– Total jumlah pajak yang terutang dan juga dilunasi di negara lain.
– Menggunakan rumus yakni: (penghasilan luar negeri/total penghasilan kena pajak) x PPh dari semua penghasilan yang terkena tarif pajak pasal 17.
– Total jumlah utang pajak dari semua penghasilan kena pajak (hanya digunakan apabila penghasilan kena pajak lebih kecil dari yang dihasilkan di luar negeri).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kredit pajak luar negeri adalah hal yang akan meringankan pengusaha atas beban pajak ganda. Sebab, ketentuan ini dapat membantu mengurangi pajak terutang yang dimiliki oleh pengusaha di Indonesia. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan455Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Eksportir DHE di Indonesia

Berita selanjutnya

Fungsi dan Jenis Cadangan Devisa Negara

Baca Berita

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Fungsi dan Jenis Cadangan Devisa Negara

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In