Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kriteria Barang Kena Pajak Dalam Rangka Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Aktivitas ekspor-impor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Barang impor dapat dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI menjadi pungutan yang dikenakan terhadap barang impor di luar bea masuk dan cukai. PDRI ini juga dikenakan terhadap barang kiriman, yaitu barang yang dikirim dari luar negeri melalui pos indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT).

“PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas Impor barang yang terdiri dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor,” kutipan Pasal 1 angka 33 PMK 190/2022.

Berdasarkan pengertian tersebut, PDRI terdiri atas 3 jenis pajak. Ketiga jenis pajak tersebut meliputi PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Berdasarkan Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, PPN dikenakan dengan tarif 11% mulai 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Sementara itu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, terdapat 4 kriteria barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Pertama, barang bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Kedua, barang dikonsumsi masyarakat tertentu. Ketiga, pada umumnya barang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Keempat, barang dikonsumsi untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Jenis barang yang dikategorikan tergolong mewah pun sudah ditetapkan dalam 2 jenis peraturan pemerintah (PP). Kedua PP tersebut masing-masing mengatur pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan atas barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Perincian jenis kendaraan bermotor tergolong mewah yang dikenakan PPnBM diatur dalam PP No. 73/2019 s.t.d.d PP No.74/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 42/2022.

Sementara itu, perincian jenis barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM diatur dalam PP 61/2020 dan PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023.

Berbeda dengan tarif PPN yang bersifat tetap, tarif PPnBM dikenakan secara bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor. Sesuai dengan Pasal 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

Sementara itu, PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Selain itu, PPh Pasal 22 juga dibebankan kepada badan usaha tertentu, baik badan pemerintah ataupun pihak swasta, yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Hal ini berarti cakupan PPh Pasal 22 sangat luas dan salah satunya menyasar kegiatan impor sehingga dikenal dengan sebutan PPh Pasal 22 Impor. Pengaturan yang lebih terperinci atas PPh Pasal 22 Impor tertuang dalam PMK 34/2017.

Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, dapat diketahui tarif PPh Pasal 22 Impor bervariasi tergantung pada kelompok barang. Secara lebih terperinci, terdapat 6 tarif untuk PPh Pasal 22 Impor.

Pertama, untuk barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK No.34/2017 dikenakan tarif 10% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API).

Kedua, barang tertentu lainnya seperti tercantum dalam Lampiran II PMK No.34/PMK.10/2017 dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan API.

Ketiga, barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK No.34/2017 dikenakan tarif 0,5% dari nilai impor dengan menggunakan API;

Keempat, barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK 34/2017 dan menggunakan API 2,5% dari nilai impor. Kelima, barang lain yang tidak menggunakan API 7,5% dari nilai impor. Keenam, barang yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% dari harga jual lelang.

Barang yang tidak dikuasai adalah barang impor yang tidak bertuan/tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa disebabkan karena pemilik/importir tidak dapat menyelesaikan permasalahan dokumen atau sebab lain seperti diatur PMK No. 53/2008.

Sementara itu, API adalah nomor identitas importir yang diterbitkan Kementerian Perdagangan untuk importir yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan API diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.20/2021 s.t.d.d 25/2022.

Namun, ketiga jenis pajak tersebut tidak mutlak dikenakan terhadap setiap barang kiriman melainkan tergantung pada jenis dan nilai barang. Misal, barang kiriman berupa surat, kartu pos, dan dokumen, dibebaskan dari pengenaan PDRI.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.