PajakOnline.com—Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan perseroan terbatas lainnya, serta dikelola secara korporasi. Selain itu, PMN merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah pada BUMN.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengatur Akuntansi Investasi, terdapat dua manfaat yang diperoleh dari investasi pemerintah, yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
- Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, dividen, dan royalti.
- Manfaat sosial yang tidak dapat diukur secara langsung dengan satuan uang, berupa barang, jasa dan manfaat lain, yang berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi.
Dengan demikian, PMN diartikan sebagai investasi jangka panjang permanen untuk diberikan lebih dari 12 bulan dan secara berkelanjutan.
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen, pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan menjaga hubungan kelembagaan.
Selain BUMN, PMN juga diberikan kepada non-badan usaha, seperti lembaga keuangan internasional, perguruan tinggi negeri, badan hukum, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan lembaga/badan lainya.
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020, dukungan PMN diberikan untuk BUMN prioritas dan memerhatikan efektivitas kinerja penerima. Kriteria BUMN penerima PMN sebagai berikut:
- Pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat.
- Peran sovereign yang dijalankan BUMN.
- Eksposur terhadap sistem Keuangan.
- Kepemilikan pemerintah.
- Total aset yang dimiliki.(Kelly Pabelasary)