PajakOnline.com—Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menjadi salah satu bentuk insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendorong para pelaku industri berkembang melalui kegiatan ekspor-impor, sehingga bisa meningkatkan perekonomian nasional.
Fasilitas KITE akan sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha yang berorientasi pada ekspor, termasuk saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar mensosialisasikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan perlakuan terhadap barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor Barang Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Diekspor.
Fasiltas KITE termasuk kebijakan yang berasal dari Menteri Keuangan dan penerapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dasar hukum dari fasilitas KITE diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 mengenai Kepabeanan. Sesuai amanat dalam pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi 2 (dua) jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan.
Untuk fasilitas KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011, sementara fasilitas KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. Kemudian, PMK yang mengatur KITE Pembebasan ini telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lalu, diubah kembali melalui terbitnya PMK Nomor 160/PMK.04/2018. Namun, pemerintah kembali mengubah ketentuan mengenai fasilitas KITE melalui terbitnya PMK Nomor 149/PMK.04/2022 sebagai revisi dari PMK Nomor 160/PMK.04/2018. Adapun, revisi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.
Pada Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 149/PMK.04/2022, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah dibagi menjadi 2 (dua) jenis. Pertama, pembebasan Bea Masuk. Kedua, pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor atau pemasukan barang dan bahan. Bea Masuk tersebut termasuk Bea Masuk Tambahan.
Selanjutnya, fasilitas ini diberikan atas barang dan bahan baku termasuk bahan pengemas dan bahan penolong yang diimpor, dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus dari luar daerah pabean, ataupun dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Perlu diperhatikan bahwa fasilitas KITE ini hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan.
Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 149/PMK.04/2022, untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE maka perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria agar dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Sebagai berikut:
- Mempunyai jenis usaha di bidang industri manufaktur dan mempunyai kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.
- Mempunyai bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tiga tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang serta hasil produksi, sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan diajukan.
- Mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai.
- Mempunyai sistem informasi berbasis komputer atau IT inventori untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC, mempunyai keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya, dan mamakai master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan.
- Mempunyai Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung maupun online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, serta pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi. Terkait dengan kepemilikan CCTV merupakan kriteria baru dalam PMK Nomor 149/PMK.04/2022.
Selain dari kelima kriteria tersebut, terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan dan memproleh fasilitas KITE, yaitu mempunyai perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional atau komersial, serta merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).(Kelly Pabelasary)