Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kriteria dan Syarat Peroleh Fasilitas KITE

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Suasana aktivitas bisnis di pelabuhan. Sektor usaha, baik kecil dan besar dapat memanfaatkan insentif pajak untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menjadi salah satu bentuk insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendorong para pelaku industri berkembang melalui kegiatan ekspor-impor, sehingga bisa meningkatkan perekonomian nasional.

Fasilitas KITE akan sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha yang berorientasi pada ekspor, termasuk saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar mensosialisasikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan perlakuan terhadap barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor Barang Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Diekspor.

Fasiltas KITE termasuk kebijakan yang berasal dari Menteri Keuangan dan penerapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dasar hukum dari fasilitas KITE diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 mengenai Kepabeanan. Sesuai amanat dalam pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi 2 (dua) jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan.

Untuk fasilitas KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011, sementara fasilitas KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. Kemudian, PMK yang mengatur KITE Pembebasan ini telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lalu, diubah kembali melalui terbitnya PMK Nomor 160/PMK.04/2018. Namun, pemerintah kembali mengubah ketentuan mengenai fasilitas KITE melalui terbitnya PMK Nomor 149/PMK.04/2022 sebagai revisi dari PMK Nomor 160/PMK.04/2018. Adapun, revisi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Pada Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 149/PMK.04/2022, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah dibagi menjadi 2 (dua) jenis. Pertama, pembebasan Bea Masuk. Kedua, pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor atau pemasukan barang dan bahan. Bea Masuk tersebut termasuk Bea Masuk Tambahan.

Selanjutnya, fasilitas ini diberikan atas barang dan bahan baku termasuk bahan pengemas dan bahan penolong yang diimpor, dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus dari luar daerah pabean, ataupun dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Perlu diperhatikan bahwa fasilitas KITE ini hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan.

Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 149/PMK.04/2022, untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE maka perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria agar dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Sebagai berikut:

  • Mempunyai jenis usaha di bidang industri manufaktur dan mempunyai kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.
  •  Mempunyai bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tiga tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang serta hasil produksi, sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan diajukan.
  • Mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai.
  • Mempunyai sistem informasi berbasis komputer atau IT inventori untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC, mempunyai keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya, dan mamakai master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan.
  • Mempunyai Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung maupun online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, serta pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi. Terkait dengan kepemilikan CCTV merupakan kriteria baru dalam PMK Nomor 149/PMK.04/2022.

Selain dari kelima kriteria tersebut, terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan dan memproleh fasilitas KITE, yaitu mempunyai perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional atau komersial, serta merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.