Senin, 15 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

KSWP Berlaku untuk Akses 36 Layanan Publik, Ini Rinciannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
25/11/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020 tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, adanya kebutuhan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu.

“Guna mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan nonpajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti kami kutip pada hari ini Rabu (25/11/2020).

DJP juga memandang perlunya pemenuhan upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga perlu ditindaklanjuti dalam peraturan kementerian/lembaga.

Dalam Pasal 2 disebutkan unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Adapun Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.

Baca Juga:

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

Jika Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut.

Permohonan layanan publik tertentu yang tidak diproses tersebut dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun pelayanan publik tertentu yang dimaksud mencakup 36 pelayanan.
Rinciannya sebagai berikut;

  1. Perizinan penilai publik;
  2. Perizinan kantor jasa penilai publik;
  3. Perizinan cabang kantor jasa penilai publik;
  4. Perizinan aktuaris publik;
  5. Perizinan kantor konsultan aktuaria;
  6. Perizinan akuntan publik;
  7. Pendaftaran rekan non-akuntan publik;
  8. Perizinan kantor akuntan publik;
  9. Perizinan cabang kantor akuntan publik;
  10. Pendaftaran akuntan beregister;
  11. Perizinan kantor jasa akuntan;
  12. Perizinan cabang kantor jasa akuntan;
  13. Perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
  14. Perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/ atau swasta asing yang bekerja sama;
  15. Permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
  16. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
  17. Permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/ atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
  18. Permohonan lelang eksekusi dan non-eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
  19. Perizinan dealer utama (bank dan perusahaan efek);
  20. Perizinan peserta lelang surat berharga syariah negara (bank dan perusahaan efek);
  21. Perizinan mitra distribusi surat utang negara;
  22. Sertifikasi ahli kepabeanan;
  23. Registrasi kepabeanan;
  24. Pembukaan blokir akses kepabeanan;
  25. Perizinan tempat penimbunan berikat;
  26. Perizinan tempat penimbunan sementara;
  27. Perizinan kemudahan impor tujuan ekspor;
  28. Perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
  29. Perizinan perusahaan jasa titipan;
  30. Perizinan pusat logistik berikat;
  31. Izin praktik konsultan pajak;
  32. Peningkatan izin praktik konsultan pajak;
  33. Perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak;
  34. Penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang;
  35. Penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan
  36. legalisasi fotokopi salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Oktober 2020.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pelaporan Pajak: Wajib Pajak Tertentu Kini Dikecualikan dari Kewajiban SPT

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan...

DJP Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar

DJP Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar kepada Kejaksaan

Kanwil DJP Jabar III Stop Penyidikan, Wajib Pajak Bayar Kerugian Negara Rp1,651 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
01/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

oleh Redaksi PajakOnline
23/11/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan...

Seperti Ini Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Penanganan Wabah Corona

PMK 70/2025, Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Integrasi Single Profile

oleh Redaksi PajakOnline
19/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem single profile wajib...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Strategi Kejar Target Pajak 2026, Jaga Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Pemkot Depok Apresiasi Wajib Pajak

Pemkot Depok Apresiasi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22/09/2025
0

PajakOnline | Wali Kota Depok Supian Suri memberikan apresiasi berupa penghargaan...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.