PajakOnline.com—Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatur dan mengharmonisasi peraturan perpajakan terkait natura dan kenikmatan. Dalam aturan tersebut memastikan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga memberikan petunjuk serta panduan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan kenikmatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan kenikmatan, salah satu yang diatur yaitu mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman.
Untuk itu, peraturan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 huruf a, makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.
Adapun, ketentuan mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5, yang menyebutkan 3 poin penting sebagai berikut:
– Makanan atau Minuman yang Diberikan di Tempat Kerja oleh Pemberi Kerja. Bagi pegawai yang menerima makanan atau minuman di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja, penggantian ini termasuk dalam kategori dikecualikan dari objek PPh. Artinya, para pegawai yang mendapatkan fasilitas makan dan minum di kantor tidak perlu membayar pajak atas fasilitas tersebut.
– Kupon Makanan atau Minuman bagi Pegawai yang Tidak Dapat Memanfaatkan Fasilitas di Tempat Kerja. Dalam bidang pekerjaan, terdapat pegawai yang tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan atau minuman di tempat kerja karena sifat pekerjaannya. Maka dari itu, pemberi kerja dapat memberikan kupon makanan atau minuman sebagai penggantian.
Kupon tersebut berfungsi sebagai alat transaksi yang dapat ditukar dengan makanan atau minuman di luar tempat kerja. Pegawai yang termasuk dalam kategori tersebut yaitu pegawai yang bekerja di bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.
– Bahan Makanan atau Minuman dengan Batasan Nilai Tertentu. Pemberi kerja juga dapat memberikan bahan makanan atau minuman kepada seluruh pegawai. Untuk masuk dalam kategori penggantian yang dikecualikan dari objek PPh, maka pemberi kerja harus membatasi nilai bahan makanan atau minuman yang diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi peningkatan biaya bagi pemberi kerja.
Konsep tersebut didasarkan pada prinsip reimbursement bahwa pemberi kerja menggantikan pengeluaran pegawai untuk membeli makanan atau minuman di luar tempat kerja yang sudah ditanggung oleh pegawai tersebut terlebih dahulu.
Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) menjelaskan bahwa nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi:
– Batas Nilai Rp 2.000.000,00 dalam Satu Bulan untuk Setiap Pegawai. Jika nilai kupon yang diterima oleh seorang pegawai dalam satu bulan melebihi Rp 2.000.000,00, maka kelebihannya akan dianggap sebagai objek PPh dan harus dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
– Nilai Pengeluaran dari Penyediaan Makanan atau Minuman di Tempat Kerja. Jika nilai pengeluaran tersebut lebih besar daripada Rp 2.000.000,00, pegawai berhak memanfaatkan kupon yang disesuaikan dengan nilai pengeluaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai tetap mendapatkan penggantian yang sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, jika pengeluaran tersebut lebih besar dari batas nilai Rp 2.000.000,00 atau nilai pengeluaran penyediaan di tempat kerja dalam sebulan per pegawai, maka selisih lebih dari antara nilai kupon yang sebenarnya dikurangi nilai makanan atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).(Kelly Pabelasary)