Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kupon Makanan dan Minuman Kena Pajak Natura

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Kupon Makanan dan Minuman Kena Pajak Natura

Ilustrasi makan karyawan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatur dan mengharmonisasi peraturan perpajakan terkait natura dan kenikmatan. Dalam aturan tersebut memastikan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga memberikan petunjuk serta panduan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan kenikmatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan kenikmatan, salah satu yang diatur yaitu mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman.

Untuk itu, peraturan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 huruf a, makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.

Adapun, ketentuan mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5, yang menyebutkan 3 poin penting sebagai berikut:

– Makanan atau Minuman yang Diberikan di Tempat Kerja oleh Pemberi Kerja. Bagi pegawai yang menerima makanan atau minuman di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja, penggantian ini termasuk dalam kategori dikecualikan dari objek PPh. Artinya, para pegawai yang mendapatkan fasilitas makan dan minum di kantor tidak perlu membayar pajak atas fasilitas tersebut.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

– Kupon Makanan atau Minuman bagi Pegawai yang Tidak Dapat Memanfaatkan Fasilitas di Tempat Kerja. Dalam bidang pekerjaan, terdapat pegawai yang tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan atau minuman di tempat kerja karena sifat pekerjaannya. Maka dari itu, pemberi kerja dapat memberikan kupon makanan atau minuman sebagai penggantian.

Kupon tersebut berfungsi sebagai alat transaksi yang dapat ditukar dengan makanan atau minuman di luar tempat kerja. Pegawai yang termasuk dalam kategori tersebut yaitu pegawai yang bekerja di bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.

– Bahan Makanan atau Minuman dengan Batasan Nilai Tertentu. Pemberi kerja juga dapat memberikan bahan makanan atau minuman kepada seluruh pegawai. Untuk masuk dalam kategori penggantian yang dikecualikan dari objek PPh, maka pemberi kerja harus membatasi nilai bahan makanan atau minuman yang diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi peningkatan biaya bagi pemberi kerja.

Konsep tersebut didasarkan pada prinsip reimbursement bahwa pemberi kerja menggantikan pengeluaran pegawai untuk membeli makanan atau minuman di luar tempat kerja yang sudah ditanggung oleh pegawai tersebut terlebih dahulu.

Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) menjelaskan bahwa nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi:

– Batas Nilai Rp 2.000.000,00 dalam Satu Bulan untuk Setiap Pegawai. Jika nilai kupon yang diterima oleh seorang pegawai dalam satu bulan melebihi Rp 2.000.000,00, maka kelebihannya akan dianggap sebagai objek PPh dan harus dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

– Nilai Pengeluaran dari Penyediaan Makanan atau Minuman di Tempat Kerja. Jika nilai pengeluaran tersebut lebih besar daripada Rp 2.000.000,00, pegawai berhak memanfaatkan kupon yang disesuaikan dengan nilai pengeluaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai tetap mendapatkan penggantian yang sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, jika pengeluaran tersebut lebih besar dari batas nilai Rp 2.000.000,00 atau nilai pengeluaran penyediaan di tempat kerja dalam sebulan per pegawai, maka selisih lebih dari antara nilai kupon yang sebenarnya dikurangi nilai makanan atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.