Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kupon Makanan dan Minuman Kena Pajak Natura

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
0
Kupon Makanan dan Minuman Kena Pajak Natura

Ilustrasi makan karyawan. Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatur dan mengharmonisasi peraturan perpajakan terkait natura dan kenikmatan. Dalam aturan tersebut memastikan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga memberikan petunjuk serta panduan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan kenikmatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan kenikmatan, salah satu yang diatur yaitu mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman.

Untuk itu, peraturan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 huruf a, makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Adapun, ketentuan mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5, yang menyebutkan 3 poin penting sebagai berikut:

– Makanan atau Minuman yang Diberikan di Tempat Kerja oleh Pemberi Kerja. Bagi pegawai yang menerima makanan atau minuman di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja, penggantian ini termasuk dalam kategori dikecualikan dari objek PPh. Artinya, para pegawai yang mendapatkan fasilitas makan dan minum di kantor tidak perlu membayar pajak atas fasilitas tersebut.

– Kupon Makanan atau Minuman bagi Pegawai yang Tidak Dapat Memanfaatkan Fasilitas di Tempat Kerja. Dalam bidang pekerjaan, terdapat pegawai yang tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan atau minuman di tempat kerja karena sifat pekerjaannya. Maka dari itu, pemberi kerja dapat memberikan kupon makanan atau minuman sebagai penggantian.

Kupon tersebut berfungsi sebagai alat transaksi yang dapat ditukar dengan makanan atau minuman di luar tempat kerja. Pegawai yang termasuk dalam kategori tersebut yaitu pegawai yang bekerja di bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.

– Bahan Makanan atau Minuman dengan Batasan Nilai Tertentu. Pemberi kerja juga dapat memberikan bahan makanan atau minuman kepada seluruh pegawai. Untuk masuk dalam kategori penggantian yang dikecualikan dari objek PPh, maka pemberi kerja harus membatasi nilai bahan makanan atau minuman yang diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi peningkatan biaya bagi pemberi kerja.

Konsep tersebut didasarkan pada prinsip reimbursement bahwa pemberi kerja menggantikan pengeluaran pegawai untuk membeli makanan atau minuman di luar tempat kerja yang sudah ditanggung oleh pegawai tersebut terlebih dahulu.

Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) menjelaskan bahwa nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi:

– Batas Nilai Rp 2.000.000,00 dalam Satu Bulan untuk Setiap Pegawai. Jika nilai kupon yang diterima oleh seorang pegawai dalam satu bulan melebihi Rp 2.000.000,00, maka kelebihannya akan dianggap sebagai objek PPh dan harus dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

– Nilai Pengeluaran dari Penyediaan Makanan atau Minuman di Tempat Kerja. Jika nilai pengeluaran tersebut lebih besar daripada Rp 2.000.000,00, pegawai berhak memanfaatkan kupon yang disesuaikan dengan nilai pengeluaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai tetap mendapatkan penggantian yang sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, jika pengeluaran tersebut lebih besar dari batas nilai Rp 2.000.000,00 atau nilai pengeluaran penyediaan di tempat kerja dalam sebulan per pegawai, maka selisih lebih dari antara nilai kupon yang sebenarnya dikurangi nilai makanan atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).(Kelly Pabelasary)

Bagikan450Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK

Berita selanjutnya

Jenis dan Fungsi Rupiah Digital

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Apa Kabar Digital Rupiah?

Jenis dan Fungsi Rupiah Digital

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24102 dibagikan
    Bagikan 9641 Tweet 6026

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In