PajakOnline.com—Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengungkapan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kemudian, harta yang diungkapkan tidak hanya pada harta dalam negeri, tetapi juga harta yang berada di luar negeri. Harta di luar negeri biasanya dinilai menggunakan mata uang asing selain rupiah.
Bagaimana menentukan nilai harta dalam uang asing? Kurs manakah yang berlaku untuk penilaian harta pada PPS?
Mengenai ketentuan penilaian harta yang akan diungkapkan, sebelum mengetahui kurs yang berlaku. Pedoman penilaian harta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021. Pada PPS Kebijakan I, harta dapat dinilai dengan nilai nominal, nilai yang ditentukan pemerintah, atau nilai menurut Kantor Jasa Penilai Publik. Sementara pada PPS Kebijakan II, nilai harta dapat berdasarkan nilai nominal, nilai perolehan, atau nilai wajar.
Terdapat ketentuan kurs penilaian harta PPS Kebijakan I dan II. Jika harta yang diungkap menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta tersebut perlu dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri untuk keperluan penghitungan pajak. Kurs yang digunakan mengacu kurs yang berlaku pada tanggal akhir tahun pajak terakhir.
Misalnya tahun pajak terakhir adalah 31 Desember 2015, maka kurs yang berlaku adalah kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015. Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya berakhir pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs yang ditetapkan untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan. Kurs tersebut juga berlaku untuk penghitungan utang dengan satuan mata uang selain rupiah.
Sama halnya seperti PPS Kebijakan I, harta yang diungkapkan pada PPS Kebijakan II yang menggunakan satuan mata uang selain rupiah perlu dihitung kembali ke dalam mata uang rupiah. Contohnya Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan II menggunakan kurs yang ditetapkan menteri untuk keperluan perpajakan sesuai dengan tanggal pada akhir tahun pajak 2020. Kurs yang digunakan menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020. Penggunaan kurs tersebut juga berlaku untuk mengonversi nilai utang dalam bentuk mata uang selain rupiah. (Azzahra Choirrun Nissa)