PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk itu, tujuan penyampaikan LKPM yaitu sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Selain itu, penyampaikan LKPM wajib dilakukan kepada semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, serta lembaga keuangan nonbank dan asuransi.
Mengacu pada Pasal 32 Ayat 4 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan. Sedangkan, bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM harus disampaikan setiap 3 bulan.
Untuk itu, LKPM disampaikan secara online melalui OSS RBA. Sebelumnya, terdapat dua jenis pelaporan LKPM, yakni:
– Tahap konstruksi. Perusahaan belum berproduksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan segala kebutuhan fisik, seperti pembelian tanah, pembangunan gedung/pabrik, jalan, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang, serta biaya perekrutan tenaga kontraktor, sewa lahan, dan sebagainya yang masuk ke dalam modal tetap.
– Tahap produksi. Perusahaan sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum itu, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial secara online.
Adapun sanksi apabila tidak melaporkan LKPM. Apabila tidak melaporkan LKPM, maka pelaku usaha akan terkena sanksi, yaitu:
– Peringatan tertulis secara daring.
– Pembatasan kegiatan usaha.
– Pembekuan kegiatan usaha.
– Pencabutan kegiatan usaha.(Kelly Pabelasary)