PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Laporan Tahunan DJP 2020. Dalam laporan tersebut, DJP menyelesaikan 187.435 permohonan sengketa pajak terkait dengan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan. Selain itu, terdapat pula 10.503 permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Pengajuan gugatan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu sebanyak 2.062 permohonan.
DJP juga menyebutkan masih ada wajib pajak yang dikenakan penyanderaan atau gijzeling. Jumlahnya 9 penanggung pajak pada tahun lalu. “Penyanderaan terhadap 9 penanggung pajak,” demikian kutipan Laporan Tahunan DJP 2020.
Aspek penegakan hukum lainnya yang dirilis DJP adalah penerimaan yang berasal dari pemeriksaan dan penagihan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.
Kemudian pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan pada tahun lalu sejumlah Rp16,09 triliun. Selanjutnya ada 97 berkas penyidikan dengan status P-21 dan yang disetarakan.
Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu mencapai 1,54%. Indikator ACR merupakan hasil perhitungan berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT.

































