PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yakni pada akhir Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada akhir April.
DJP mengajak wajib pajak melaporkan SPT tahunan sejak sekarang. Lebih cepat, maka akan lebih baik.
Baca Juga: Begini Caranya Mengisi SPT Tahunan Pribadi
DJP mengharapkan semakin awal wajib pajak melaporkan SPT Tahunan maka semakin baik, baik untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, walaupun batas waktu berbeda. “Untuk orang pribadi batas akhirnya 31 Maret,” tulis DJP.
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT dengan E-Filing 1770 SS
Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, DJP mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing.
“Wajib pajak harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tinggal diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik,” kata DJP.
Baca Juga:
Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing
Hindari Denda dengan Patuh Lapor SPT
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Baca Juga: Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT