PajakOnline.com—Sadar atau tidak sadar dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sering berkaitan dengan jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak pusat yang artinya pemungutannya diatur oleh pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap jenis pajak, termasuk PPN, memiliki legal character-nya tersendiri. Legal character merupakan ciri-ciri atau nature dari suatu jenis pajak. Pemahaman tentang nature dari suatu jenis pajak akan menentukan atau memberikan konsekuensi bagaimana sebaiknya pajak tersebut dipungut.
Legal character dari PPN ini juga dapat dideskripsikan sebagai pajak tidak langsung atas konsumsi yang bersifat umum (general indirect tax on consumption) dengan penjabaran sebagai berikut:
– PPN Sebagai Pajak yang Bersifat General (Umum)
PPN merupakan pajak atas konsumsi yang bersifat umum, itu berarti PPN dikenakan terhadap semua barang. PPN ditujukan pada semua private expenditure, yang konsekuensinya tidak boleh ada diskriminasi atau pembeda antara barang dan jasa karena keduanya merupakan pengeluaran. Dan yang harus menjadi objek PPN adalah barang dan jasa.
– PPN Sebagai Pajak yang Bersifat Indirect (Tidak Langsung)
Selanjutnya, PPN merupakan pajak tidak langsung, sehingga beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting. Dengan kata lain tidak harus selalu konsumen yang memikul beban pajak sepenuhnya, tetapi beban pajak ini bisa saja dipikul sebagian oleh penjual dengan cara mengurangi keuntungan atau melakukan efisiensi.
– PPN Sebagai Pajak yang Bersifat On Consumption (Konsumsi)
PPN juga merupakan pajak atas konsumsi, artinya tanpa membedakan apakah konsumsi tersebut digunakan atau habis sekaligus ataupun digunakan habis secara bertahap atau berangsur-angsur. Oleh karena itu, semua barang harusnya menjadi objek PPN, baik itu barang bergerak atau tidak bergerak maupun barang berwujud atau tidak berwujud.
PPN juga tergolong sebagai Pajak Objektif. Pajak Objektif diartikan sebagai pengenaannya didasarkan pada objek pajak, baik objek pajak berupa benda ataupun objek pajak lainnya. Objek yang dapat dikenakan pajak berupa benda, keadaan, perbuatan ataupun suatu peristiwa. Selain itu, PPN juga termasuk ke dalam pajak yang dipungut dikarenakan adanya lalu lintas barang. (Azzahra Choirrun Nissa)