Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Leverage Ratio

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Leverage ratio merupakan suatu rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban atau pelunasan utangnya, baik jangka pendek maupun panjang. Leverage ratio juga representasi tingkat utang suatu perusahaan atau bisnis yang telah dikeluarkan. Leverage ratio merujuk pada bagaimana perusahaan menggunakan utang tersebut untuk kebutuhan operasionalnya atau seberapa banyak aset yang dibiayai utang.

Secara umum fungsi leverage ratio adalah sebagai ukuran atau tingkat kemampuan perusahaan dalam melunasi atau memenuhi kewajiban utangnya, namun ternyata masih ada beberapa fungsi lainnya.

Lebih lanjut, fungsi leverage ratio yakni sebagai berikut:

  •  Sebagai gambaran komposisi struktur modal untuk pembiayaan operasional perusahaan.
  •  Sebagai gambaran komposisi modal dari sumber utang atau pinjaman, baik jangka pendek maupun panjang beserta bunga dan dendanya.
  •  Bahan analisis dan evaluasi kemampuan perusahaan dalam pelunasan utangnya.
  • Mengetahui seberapa banyak pinjaman yang sudah dekat tanggal jatuh tempo.
  •  Sebagai alat ukur pengaruh utang terhadap pengelolaan aktiva di perusahaan.
  •  Sebagai alat ukur seberapa banyak bagian atau modal sendiri untuk dijadikan jaminan utang panjang nantinya.
  •  Sebagai alat ukur analisis atau penilaian keseimbangan antara aktiva, terutama aset tetap (aktiva tetap) dan modal

Terdapat empat jenis leverage ratio;

1. Debt to assets ratio
Debt to assets ratio (DAR) atau rasio utang terhadap aset, biasa disebut rasio utang. Ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membeli aset menggunakan utang. Anda juga dapat menghitung DAR melalui cara pembagian antara total utang dengan total aset, seperti berikut:
DAR = Total debt : total assets

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

2. Debt to equity ratio
Berikutnya, debt to equity ratio (DER) atau rasio utang terhadap ekuitas, yaitu rasio proporsi relatif antara ekuitas dan utang yang ditujukan untuk membiayai operasional atau aset perusahaan. Sebenarnya mirip seperti rumus leverage ratio DAR, namun pembaginya diganti dengan total ekuitas perusahaan, seperti berikut:
DER = Total debt : Total equity

3. Debt to capital ratio
Debt to capital ratio atau rasio utang terhadap modal berfokus pada utang sebagai komponen basis atas total perusahaan, dimana mencakup seluruh kewajiban mulai dari jangka pendek hingga panjang. Jika nilai debt to capital ratio suatu perusahaan lebih tinggi daripada perusahaan lain, maka risiko gagal bayarnya juga tinggi, ini akan berdampak pada utang operasional perusahaan.
Rumus menghitungnya sebagai berikut:
Debt to capital ratio = Total utang saat ini : (total ekuitas + total utang)

4. Debt to EBITDA ratio
Jenis terakhir dari leverage ratio adalah debt to EBITDA ratio. EBITDA merupakan singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization, atau biasa disebut laba kotor dimana penghasilannya belum dikurangi beban bunga, pajak, depresiasi, serta amortisasi. Jika rasio ini hasilnya lebih dari 3, maka risiko gagal bayar cukup tinggi dan mengkhawatirkan sehingga kondisinya perusahaan memiliki kewajiban utang lebih besar daripada profitabilitasnya.
Rumus leverage ratio jenis ini sebagai berikut:
Debt to EBITDA ratio = Total debt : total EBITDA

Sebenarnya, cara kerja leverage ratio hampir sama dengan utang, yakni suatu bisnis atau perusahaan meminjam modal atau utang ketika mereka menginginkan aset baru untuk operasional namun tidak memiliki dana.

Tetapi perlu diperhatikan, perusahaan perlu menghitung terlebih dulu kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban utang tersebut karena harus diangsur secara rutin disertai tenggat jatuh tempo yang disepakati.

Meskipun terdapat beberapa fungsi dan manfaat, tak bisa dipungkiri bahwa utang juga memiliki risiko tersendiri. Berikut ini risiko dari leverage ratio, antara lain:

1. Semakin tinggi utang, semakin sulit mendapat keuntungan
Risiko pertama dari leverage ratio adalah semakin tinggi tingkat utangnya, maka semakin sulit pula untuk mendapat keuntungan. Maka, perusahaan perlu menghitung secara cermat jumlah leverage yang akan diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Semakin tinggi utang, semakin tinggi beban psikologis
Pemenuhan kewajiban atau pelunasan utang merupakan tanggung jawab perusahaan, hal ini bisa menjadi beban psikologis tersendiri bagi perusahaan. Maka, jangan memaksakan kemampuan dan ajukan pinjaman utang sesuai keperluan saja. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.