Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Leverage Ratio

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Leverage ratio merupakan suatu rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban atau pelunasan utangnya, baik jangka pendek maupun panjang. Leverage ratio juga representasi tingkat utang suatu perusahaan atau bisnis yang telah dikeluarkan. Leverage ratio merujuk pada bagaimana perusahaan menggunakan utang tersebut untuk kebutuhan operasionalnya atau seberapa banyak aset yang dibiayai utang.

Secara umum fungsi leverage ratio adalah sebagai ukuran atau tingkat kemampuan perusahaan dalam melunasi atau memenuhi kewajiban utangnya, namun ternyata masih ada beberapa fungsi lainnya.

Lebih lanjut, fungsi leverage ratio yakni sebagai berikut:

  •  Sebagai gambaran komposisi struktur modal untuk pembiayaan operasional perusahaan.
  •  Sebagai gambaran komposisi modal dari sumber utang atau pinjaman, baik jangka pendek maupun panjang beserta bunga dan dendanya.
  •  Bahan analisis dan evaluasi kemampuan perusahaan dalam pelunasan utangnya.
  • Mengetahui seberapa banyak pinjaman yang sudah dekat tanggal jatuh tempo.
  •  Sebagai alat ukur pengaruh utang terhadap pengelolaan aktiva di perusahaan.
  •  Sebagai alat ukur seberapa banyak bagian atau modal sendiri untuk dijadikan jaminan utang panjang nantinya.
  •  Sebagai alat ukur analisis atau penilaian keseimbangan antara aktiva, terutama aset tetap (aktiva tetap) dan modal

Terdapat empat jenis leverage ratio;

1. Debt to assets ratio
Debt to assets ratio (DAR) atau rasio utang terhadap aset, biasa disebut rasio utang. Ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membeli aset menggunakan utang. Anda juga dapat menghitung DAR melalui cara pembagian antara total utang dengan total aset, seperti berikut:
DAR = Total debt : total assets

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

2. Debt to equity ratio
Berikutnya, debt to equity ratio (DER) atau rasio utang terhadap ekuitas, yaitu rasio proporsi relatif antara ekuitas dan utang yang ditujukan untuk membiayai operasional atau aset perusahaan. Sebenarnya mirip seperti rumus leverage ratio DAR, namun pembaginya diganti dengan total ekuitas perusahaan, seperti berikut:
DER = Total debt : Total equity

3. Debt to capital ratio
Debt to capital ratio atau rasio utang terhadap modal berfokus pada utang sebagai komponen basis atas total perusahaan, dimana mencakup seluruh kewajiban mulai dari jangka pendek hingga panjang. Jika nilai debt to capital ratio suatu perusahaan lebih tinggi daripada perusahaan lain, maka risiko gagal bayarnya juga tinggi, ini akan berdampak pada utang operasional perusahaan.
Rumus menghitungnya sebagai berikut:
Debt to capital ratio = Total utang saat ini : (total ekuitas + total utang)

4. Debt to EBITDA ratio
Jenis terakhir dari leverage ratio adalah debt to EBITDA ratio. EBITDA merupakan singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization, atau biasa disebut laba kotor dimana penghasilannya belum dikurangi beban bunga, pajak, depresiasi, serta amortisasi. Jika rasio ini hasilnya lebih dari 3, maka risiko gagal bayar cukup tinggi dan mengkhawatirkan sehingga kondisinya perusahaan memiliki kewajiban utang lebih besar daripada profitabilitasnya.
Rumus leverage ratio jenis ini sebagai berikut:
Debt to EBITDA ratio = Total debt : total EBITDA

Sebenarnya, cara kerja leverage ratio hampir sama dengan utang, yakni suatu bisnis atau perusahaan meminjam modal atau utang ketika mereka menginginkan aset baru untuk operasional namun tidak memiliki dana.

Tetapi perlu diperhatikan, perusahaan perlu menghitung terlebih dulu kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban utang tersebut karena harus diangsur secara rutin disertai tenggat jatuh tempo yang disepakati.

Meskipun terdapat beberapa fungsi dan manfaat, tak bisa dipungkiri bahwa utang juga memiliki risiko tersendiri. Berikut ini risiko dari leverage ratio, antara lain:

1. Semakin tinggi utang, semakin sulit mendapat keuntungan
Risiko pertama dari leverage ratio adalah semakin tinggi tingkat utangnya, maka semakin sulit pula untuk mendapat keuntungan. Maka, perusahaan perlu menghitung secara cermat jumlah leverage yang akan diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Semakin tinggi utang, semakin tinggi beban psikologis
Pemenuhan kewajiban atau pelunasan utang merupakan tanggung jawab perusahaan, hal ini bisa menjadi beban psikologis tersendiri bagi perusahaan. Maka, jangan memaksakan kemampuan dan ajukan pinjaman utang sesuai keperluan saja. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.