Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Manajemen Aset Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Manajemen aset merupakan kegiatan pengelolaan aset milik individu, organisasi, ataupun perusahaan secara lebih efektif untuk mencapai suatu tujuan. Lebih dari itu, keberadaan manajemen aset juga dianggap sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Manajemen aset pada perusahaan bermanfaat untuk mengurangi pengeluaran tak optimal dan meningkatkan pemasukan. Lebih lanjut, manfaat lain dari manajemen aset bagi perusahaan yakni sebagai berikut.

1. Mempertahankan nilai aset
Manfaat pertama yakni untuk mempertahankan nilai aset perusahaan. Dengan perencanaan yang matang, perusahaan dapat mengurangi risiko kehilangan nilai asetnya karena rugi atau rusak. Oleh sebab itu nilai aset perusahaan tetap tinggi serta bisa bertahan bahkan di situasi kurang menguntungkan.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

2. Meningkatkan keamanan
Seperti yang diketahui jumlah aset perusahaan tidak sedikit, maka penerapan manajemen aset bermanfaat untuk menjaga aset agar tetap aman dan terhindar dari risiko hilang atau rusak. Adanya tim khusus yang bertugas untuk menanganinya membuat perusahaan tidak perlu khawatir karena aset telah terdata dan tersimpan dengan aman.

3. Memudahkan penyusunan anggaran
Berikutnya, manajemen aset juga bekerja dengan sistem khusus sehingga bisa memudahkan penyusunan anggaran perusahaan. Sistem informasi manajemen aset perusahaan memungkinkan perusahaan untuk mengetahui kondisi aset sehingga proses penyusunan anggaran lebih praktis dan fleksibel.

4. Mencegah pembelian berlebih
Manfaat lainnya yakni untuk mencegah pembelian aset berlebih. Berbekal data dari tim manajemen aset, perusahaan dapat menyusun anggaran berdasarkan prioritas serta menekan pengeluaran biaya.

5. Membuat manajemen risiko
Namun, walaupun dapat mengelola aset dan mencegah perusahaan mengalami kerugian, manajemen aset tidak bisa memprediksi ancaman di masa yang akan datang. Maka, penerapan manajemen aset harus dilengkapi dengan pembuatan manajemen risiko agar membantu perusahaan mengelola ketidakpastian asetnya di masa mendatang.

6. Memonitor penyusunan aset
Penyusutan aset merupakan hal yang harus diwaspadai perusahaan. Jika digunakan terus menerus, akan menurun kualitas aset tersebut baik dari segi fungsi maupun nilai. Maka dari itu, peran manajemen aset ini bermanfaat untuk memonitor aset sangat dibutuhkan tersebut. Penyusutan aset ini penting dipantau karena wajib dituliskan dalam laporan keuangan perusahaan.

Selanjutnya, manajemen aset ini memiliki tujuan. Berikut ini tujuan manajemen aset antara lain:

1. Sebagai bentuk pengamanan aset dan dana
Seperti yang sudah dijelaskan, manajemen aset adalah upaya perusahaan untuk mengalokasikan aset agar dapat digunakan secara efisien dalam jangka panjang. Dengan begitu, perusahaan bisa mencegah nilai aset turun atau pemborosan penggunaan aset dan dana.

2. Menjaga nilai aset dalam jangka panjang
Dalam manajemen aset, pemilik akan belajar jika naik atau turunnya nilai aset bergantung pada bagaimana perusahaan atau seseorang mengelolanya.

3. Mengetahui status dan kondisi aset
Selanjutnya tujuan manajemen aset adalah untuk mengetahui status dan kondisi aset. Saat mulai melakukan perencanaan dan pemeliharaan, pemilik bisa tahu apakah aset masih memiliki nilai tinggi dan dapat terus meningkat di masa mendatang. Pengelolaan aset ini juga bertujuan untuk menghapus aset bila dinilai tidak lagi menguntungkan atau berpotensi menimbulkan kerugian di masa depan.

4. Sebagai bagian penting penyusunan neraca akuntansi

5. Memaksimalkan keuntungan aset dari aset yang dimiliki
Pengelolaan aset secara berkala membuat perusahaan akan lebih cermat sebelum membeli aset, sehingga perusahaan hanya akan memilih aset dengan tingkat keuntungan yang terus bertambah di masa depan.

6. Memilih investasi aset yang benar
Menurunkan angka kerugian menjadi tujuan sekaligus manfaat dilakukannya manajemen aset. Dengan membuat skala prioritas dan membelanjakan anggaran pada aset terbaik, perusahaan dapat mengurangi risiko kerugian di kemudian hari.

Saat melakukan pengelolaan aset, perusahaan harus mengikuti beberapa tahapan atau siklus tertentu secara runtut agar proses manajemen memberikan hasil yang maksimal.
Berikut ini siklus manajemen aset yang dilakukan perusahaan:

1. Merencanakan kebutuhan aset
Tahapan pertama dalam proses manajemen aset ialah merencanakan kebutuhan aset perusahaan. Dalam tahap ini, tim manajemen aset bertugas untuk menjelaskan kebutuhan aset tetap perusahaan baik dalam jangka panjang maupun pendek serta rencana pengelolaannya. Proses ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian serta meningkatkan keuntungan perusahaan.

2. Pengadaan aset
Selanjutnya setelah rencana disetujui, perusahaan melakukan pengadaan aset dengan membeli aset sesuai kebutuhan. Proses pengadan ini dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau meminta bantuan pihak lain yang menyediakan aset.

3. Legal audit aset
Legal audit aset merupakan tahapan manajemen aset yang bertujuan untuk memeriksa status kepemilikan, prosedur pengadaan, dan alur pengalihan aset. Selain itu, legal audit set juga berfungsi untuk mencari solusi jika aset terjerat masalah hukum.

4. Pemeliharaan dan pengoperasian aset
Setelah semua proses pencatatan dan legalitas selesai, perusahaan dapat menggunakan aset untuk keperluan bisnis sesuai dengan fungsi masing-masing. Perusahaan juga harus melakukan pemeliharaan agar aset dapat digunakan dalam jangka panjang.

5. Penilaian aset
Perlu diketahui, tim manajemen aset perlu melakukan penilaian aset secara berkala guna mengetahui secara rinci nilai kekayaan perusahaan. Tahap ini juga bermanfaat mengetahui histori aset yang telah dialihkan maupun dihapus.

6. Pembaruan aset
Berikutnya setelah digunakan dalam jangka waktu tertentu, nilai atau fungsi aset dapat menurun. Jika aset tersebut dapat diperbaiki, perusahaan akan melakukan pembaharuan atau peremajaan agar aset bisa kembali digunakan secara optimal.

7. Penghapusan aset
Terakhir, apabila nilai aset terus menurun dan tidak dapat diperbarui, tim manajemen aset harus menghapusnya dengan cara menghancurkan atau menggunakannya agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Perlakuan Pajak Pekerja Tambang

Berita selanjutnya

Perbedaan Offering Letter dengan Kontrak Kerja

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Penjelasan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Perbedaan Offering Letter dengan Kontrak Kerja

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In