Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Manajemen Aset Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Manajemen aset merupakan kegiatan pengelolaan aset milik individu, organisasi, ataupun perusahaan secara lebih efektif untuk mencapai suatu tujuan. Lebih dari itu, keberadaan manajemen aset juga dianggap sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Manajemen aset pada perusahaan bermanfaat untuk mengurangi pengeluaran tak optimal dan meningkatkan pemasukan. Lebih lanjut, manfaat lain dari manajemen aset bagi perusahaan yakni sebagai berikut.

1. Mempertahankan nilai aset
Manfaat pertama yakni untuk mempertahankan nilai aset perusahaan. Dengan perencanaan yang matang, perusahaan dapat mengurangi risiko kehilangan nilai asetnya karena rugi atau rusak. Oleh sebab itu nilai aset perusahaan tetap tinggi serta bisa bertahan bahkan di situasi kurang menguntungkan.

2. Meningkatkan keamanan
Seperti yang diketahui jumlah aset perusahaan tidak sedikit, maka penerapan manajemen aset bermanfaat untuk menjaga aset agar tetap aman dan terhindar dari risiko hilang atau rusak. Adanya tim khusus yang bertugas untuk menanganinya membuat perusahaan tidak perlu khawatir karena aset telah terdata dan tersimpan dengan aman.

3. Memudahkan penyusunan anggaran
Berikutnya, manajemen aset juga bekerja dengan sistem khusus sehingga bisa memudahkan penyusunan anggaran perusahaan. Sistem informasi manajemen aset perusahaan memungkinkan perusahaan untuk mengetahui kondisi aset sehingga proses penyusunan anggaran lebih praktis dan fleksibel.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

4. Mencegah pembelian berlebih
Manfaat lainnya yakni untuk mencegah pembelian aset berlebih. Berbekal data dari tim manajemen aset, perusahaan dapat menyusun anggaran berdasarkan prioritas serta menekan pengeluaran biaya.

5. Membuat manajemen risiko
Namun, walaupun dapat mengelola aset dan mencegah perusahaan mengalami kerugian, manajemen aset tidak bisa memprediksi ancaman di masa yang akan datang. Maka, penerapan manajemen aset harus dilengkapi dengan pembuatan manajemen risiko agar membantu perusahaan mengelola ketidakpastian asetnya di masa mendatang.

6. Memonitor penyusunan aset
Penyusutan aset merupakan hal yang harus diwaspadai perusahaan. Jika digunakan terus menerus, akan menurun kualitas aset tersebut baik dari segi fungsi maupun nilai. Maka dari itu, peran manajemen aset ini bermanfaat untuk memonitor aset sangat dibutuhkan tersebut. Penyusutan aset ini penting dipantau karena wajib dituliskan dalam laporan keuangan perusahaan.

Selanjutnya, manajemen aset ini memiliki tujuan. Berikut ini tujuan manajemen aset antara lain:

1. Sebagai bentuk pengamanan aset dan dana
Seperti yang sudah dijelaskan, manajemen aset adalah upaya perusahaan untuk mengalokasikan aset agar dapat digunakan secara efisien dalam jangka panjang. Dengan begitu, perusahaan bisa mencegah nilai aset turun atau pemborosan penggunaan aset dan dana.

2. Menjaga nilai aset dalam jangka panjang
Dalam manajemen aset, pemilik akan belajar jika naik atau turunnya nilai aset bergantung pada bagaimana perusahaan atau seseorang mengelolanya.

3. Mengetahui status dan kondisi aset
Selanjutnya tujuan manajemen aset adalah untuk mengetahui status dan kondisi aset. Saat mulai melakukan perencanaan dan pemeliharaan, pemilik bisa tahu apakah aset masih memiliki nilai tinggi dan dapat terus meningkat di masa mendatang. Pengelolaan aset ini juga bertujuan untuk menghapus aset bila dinilai tidak lagi menguntungkan atau berpotensi menimbulkan kerugian di masa depan.

4. Sebagai bagian penting penyusunan neraca akuntansi

5. Memaksimalkan keuntungan aset dari aset yang dimiliki
Pengelolaan aset secara berkala membuat perusahaan akan lebih cermat sebelum membeli aset, sehingga perusahaan hanya akan memilih aset dengan tingkat keuntungan yang terus bertambah di masa depan.

6. Memilih investasi aset yang benar
Menurunkan angka kerugian menjadi tujuan sekaligus manfaat dilakukannya manajemen aset. Dengan membuat skala prioritas dan membelanjakan anggaran pada aset terbaik, perusahaan dapat mengurangi risiko kerugian di kemudian hari.

Saat melakukan pengelolaan aset, perusahaan harus mengikuti beberapa tahapan atau siklus tertentu secara runtut agar proses manajemen memberikan hasil yang maksimal.
Berikut ini siklus manajemen aset yang dilakukan perusahaan:

1. Merencanakan kebutuhan aset
Tahapan pertama dalam proses manajemen aset ialah merencanakan kebutuhan aset perusahaan. Dalam tahap ini, tim manajemen aset bertugas untuk menjelaskan kebutuhan aset tetap perusahaan baik dalam jangka panjang maupun pendek serta rencana pengelolaannya. Proses ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian serta meningkatkan keuntungan perusahaan.

2. Pengadaan aset
Selanjutnya setelah rencana disetujui, perusahaan melakukan pengadaan aset dengan membeli aset sesuai kebutuhan. Proses pengadan ini dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan atau meminta bantuan pihak lain yang menyediakan aset.

3. Legal audit aset
Legal audit aset merupakan tahapan manajemen aset yang bertujuan untuk memeriksa status kepemilikan, prosedur pengadaan, dan alur pengalihan aset. Selain itu, legal audit set juga berfungsi untuk mencari solusi jika aset terjerat masalah hukum.

4. Pemeliharaan dan pengoperasian aset
Setelah semua proses pencatatan dan legalitas selesai, perusahaan dapat menggunakan aset untuk keperluan bisnis sesuai dengan fungsi masing-masing. Perusahaan juga harus melakukan pemeliharaan agar aset dapat digunakan dalam jangka panjang.

5. Penilaian aset
Perlu diketahui, tim manajemen aset perlu melakukan penilaian aset secara berkala guna mengetahui secara rinci nilai kekayaan perusahaan. Tahap ini juga bermanfaat mengetahui histori aset yang telah dialihkan maupun dihapus.

6. Pembaruan aset
Berikutnya setelah digunakan dalam jangka waktu tertentu, nilai atau fungsi aset dapat menurun. Jika aset tersebut dapat diperbaiki, perusahaan akan melakukan pembaharuan atau peremajaan agar aset bisa kembali digunakan secara optimal.

7. Penghapusan aset
Terakhir, apabila nilai aset terus menurun dan tidak dapat diperbarui, tim manajemen aset harus menghapusnya dengan cara menghancurkan atau menggunakannya agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.